INSENTIF PAJAK

Sudah Tersedia! Menu Daftar Insentif PPN Rumah di Aplikasi Sikumbang

Dian Kurniati | Minggu, 20 Februari 2022 | 08:30 WIB
Sudah Tersedia! Menu Daftar Insentif PPN Rumah di Aplikasi Sikumbang

Aplikasi Sikumbang. (foto: hasil tangkapan layar di laman Sikumbang)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2022 mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) melakukan pendaftaran agar bisa memanfaatkan insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP).

Merujuk pada Pasal 8 PMK 6/2022, pendaftaran tersebut dilakukan melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernama Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) di laman ini.

Menu 'Pendaftaran Khusus Pengembang Komersil Untuk Insentif PPN' juga telah tersedia di aplikasi tersebut dan dapat diakses pengembang sebagai PKP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Pengembang dapat memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah," bunyi keterangan pada aplikasi Sikumbang, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Selain itu, PKP juga harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi paling lambat 31 Maret 2022 agar dapat memanfaatkan insentif PPN rumah DTP. Dalam pendaftaran tersebut, PKP harus mengisi data dengan benar.

Data yang dibutuhkan untuk memanfaatkan insentif PPN DTP di antaranya nama pengembang, NPWP badan usaha, e-mail yang sesuai dengan data pajak, dan alamat pengembang. Setelah data terisi, PKP dapat mengklik "daftar" sehingga pendaftarannya diproses.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk diketahui, PMK 6/2022 mengatur perpanjangan pemberian insentif PPN rumah DTP hingga masa pajak September 2022.

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Pasal 8 ayat (2) PMK 6/2022 juga menyebut sejumlah keterangan yang harus disertakan dalam proses pendaftaran meliputi perincian atas jumlah ketersediaan rumah tapak dan satuan rumah susun yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemudian, PKP juga harus menyampaikan perincian atas jumlah ketersediaan rumah yang masih dalam proses pembangunan yang siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai dalam periode insentif, serta perkiraan harga jual rumah yang siap diserahterimakan.

Nanti, Kementerian PUPR dan/atau badan pengelola tabungan perumahan rakyat akan menyampaikan data pendaftaran paling lambat 7 April 2022 kepada Ditjen Pajak, Ditjen Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Penyampaian data disampaikan secara daring ataupun luring.

Setelah melakukan pendaftaran, PKP yang melakukan penyerahan rumah wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN DTP.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK).

Faktur pajak tersebut juga harus dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang. Faktur pajak yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah juga merupakan laporan realisasi PPN DTP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hendrik YB 11 Agustus 2022 | 06:55 WIB

yth, bpk/ibu, kami pt suvarnadwipa ss adalah pengembang baru. kami tidak mengetahui utk mendapatkan insentif ppn harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. kami mohon diberi dispensasi utk mendapatkan fasilitas insentif ppn 50% tersebut. hormat kami Hendrik YB

Hendrik YB 11 Agustus 2022 | 06:55 WIB

yth, bpk/ibu, kami pt suvarnadwipa ss adalah pengembang baru. kami tidak mengetahui utk mendapatkan insentif ppn harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. kami mohon diberi dispensasi utk mendapatkan fasilitas insentif ppn 50% tersebut. hormat kami Hendrik YB

Hendrik YB 11 Agustus 2022 | 06:55 WIB

yth, bpk/ibu, kami pt suvarnadwipa ss adalah pengembang baru. kami tidak mengetahui utk mendapatkan insentif ppn harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. kami mohon diberi dispensasi utk mendapatkan fasilitas insentif ppn 50% tersebut. hormat kami Hendrik YB

Hendrik YB 11 Agustus 2022 | 06:55 WIB

yth, bpk/ibu, kami pt suvarnadwipa ss adalah pengembang baru. kami tidak mengetahui utk mendapatkan insentif ppn harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. kami mohon diberi dispensasi utk mendapatkan fasilitas insentif ppn 50% tersebut. hormat kami Hendrik YB

Hendrik YB 11 Agustus 2022 | 06:55 WIB

yth, bpk/ibu, kami pt suvarnadwipa ss adalah pengembang baru. kami tidak mengetahui utk mendapatkan insentif ppn harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. kami mohon diberi dispensasi utk mendapatkan fasilitas insentif ppn 50% tersebut. hormat kami Hendrik YB

Hendrik YB 11 Agustus 2022 | 06:55 WIB

yth, bpk/ibu, kami pt suvarnadwipa ss adalah pengembang baru. kami tidak mengetahui utk mendapatkan insentif ppn harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. kami mohon diberi dispensasi utk mendapatkan fasilitas insentif ppn 50% tersebut. hormat kami Hendrik YB

Hendrik YB 11 Agustus 2022 | 06:55 WIB

yth, bpk/ibu, kami pt suvarnadwipa ss adalah pengembang baru. kami tidak mengetahui utk mendapatkan insentif ppn harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. kami mohon diberi dispensasi utk mendapatkan fasilitas insentif ppn 50% tersebut. hormat kami Hendrik YB

Hendrik YB 11 Agustus 2022 | 06:55 WIB

yth, bpk/ibu, kami pt suvarnadwipa ss adalah pengembang baru. kami tidak mengetahui utk mendapatkan insentif ppn harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. kami mohon diberi dispensasi utk mendapatkan fasilitas insentif ppn 50% tersebut. hormat kami Hendrik YB

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja