KEPATUHAN PAJAK

Sudah Terima 2,3 Juta SPT Tahunan, DJP: Kesadaran WP Makin Baik

Dian Kurniati | Kamis, 09 Februari 2023 | 14:00 WIB
Sudah Terima 2,3 Juta SPT Tahunan, DJP: Kesadaran WP Makin Baik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menerima lebih dari 2,3 juta SPT Tahunan 2022 sampai dengan 6 Februari 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan angka pelaporan SPT Tahunan tersebut lebih tinggi ketimbang periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, data tersebut juga menunjukkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan makin meningkat.

"Artinya lebih baik. Kelihatannya ada peningkatan awareness dari masyarakat wajib pajak untuk [melaporkan SPT Tahunan] lebih awal," katanya dalam Podcast Cermati Episode 8, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Neilmaldrin menuturkan jumlah SPT yang telah diterima terdiri atas 2,22 juta wajib pajak orang pribadi dan 84.500 dari wajib pajak badan. Ketimbang periode yang sama tahun lalu, angka tersebut masing-masing tumbuh 36% dan 29%.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaporkan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret dan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan atau 30 April.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Menurut Neilmaldrin, DJP terus mengingatkan wajib pajak agar segera melaksanakan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Menurutnya, imbauan tersebut disampaikan melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial hingga email blast. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

eva milenia surya Buana 09 Februari 2023 | 14:06 WIB

👍

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan