PELAPORAN PAJAK

Sudah Terima 12,5 Juta SPT Tahunan, Kemenkeu: Kepatuhan WP Membaik

Dian Kurniati | Kamis, 13 April 2023 | 11:15 WIB
Sudah Terima 12,5 Juta SPT Tahunan, Kemenkeu: Kepatuhan WP Membaik

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerima sekitar 12,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 12 April 2023, atau tumbuh 3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan membaiknya kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh kemudahan yang diberikan otoritas pajak.

"Dengan kemajuan teknologi, kami berusaha untuk lebih mendekatkan diri dengan wajib pajak. Salah satunya dengan mempermudah saluran penyampaian SPT," katanya dalam sebuah talk show, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Yon menuturkan penyampaian SPT Tahunan terus bertambah, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan. Meski periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2023, otoritas pajak masih menerima SPT Tahunan dari wajib pajak.

Sementara itu, jumlah SPT Tahunan 2022 untuk wajib pajak badan yang masuk hingga kemarin telah mencapai 450.000 SPT. Angka tersebut tumbuh hampir 15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni kurang lebih 350.000 SPT.

"Mudah-mudahan kami masih akan menerima kurang lebih 500.000 SPT [Tahunan badan] di jeda waktu yang [tersisa] ini," ujarnya.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Bagi yang kesulitan dalam menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran yang tersedia atau mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP).

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko