COMPLIANCE RISK MANAGEMENT

Sudah Punya Aplikasi, DJP Bisa Prediksi Kemampuan Bayar Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 10:17 WIB
Sudah Punya Aplikasi, DJP Bisa Prediksi Kemampuan Bayar Wajib Pajak

Logo aplikasi Ability to Pay (ATP). (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat memprediksi kemampuan bayar wajib pajak dengan menggunakan aplikasi Ability to Pay (ATP).

Aplikasi ATP merupakan salah satu dari 6 data analytics yang diluncurkan Ditjen Pajak (DJP) pada tahun lalu. Sesuai dengan penjelasan dalam Laporan Tahunan DJP 2021, ATP mengusung sisi subjektif dari wajib pajak, yaitu kemampuan bayar.

“Untuk menajamkan dan meningkatkan kegiatan pengawasan, termasuk pemeriksaan dan penagihan,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Analisis yang memberikan prediksi itu didasarkan pada data-data yang dimiliki DJP. Data-data tersebut digunakan untuk memprediksi dan mengukur kemampuan bayar yang terkini. Dengan demikian, penggalian potensi akan dilakukan atas wajib pajak yang mampu memenuhi kewajibannya.

Hadirnya aplikasi ATP merupakan bagian dari pengembangan fungsi compliance risk management (CRM). ATP dan 5 data analytics lainnya diluncurkan pada 2021 untuk mendukung pelaksanaan tugas account representative, pemeriksa pajak, juru sita pajak, dan penyuluh pajak.

Adapun kelima data analytics lainnya adalah CRM Transfer Pricing, Smartweb, Dashboard Wajib Pajak Madya, Smartboard, dan CRM Fungsi Edukasi Perpajakan. Simak pula ‘Apa Itu Aplikasi Ability To Pay (ATP)?’.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

DJP mengatakan sesuai dengan standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Tax Administration Diagnostic Assessment Tools (TADAT), sebuah organisasi modern harus memiliki sistem yang mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko guna mencapai tujuan organisasi.

Sejak tahun 2019, DJP telah menerapkan CRM untuk mengelola risiko kepatuhan wajib pajak. Penerapan CRM, sambung DJP, bertujuan untuk mencapai kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan melalui pemberian perlakuan yang tepat bagi wajib pajak sesuai dengan tingkat risikonya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan