COMPLIANCE RISK MANAGEMENT

Sudah Punya Aplikasi, DJP Bisa Prediksi Kemampuan Bayar Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 10:17 WIB
Sudah Punya Aplikasi, DJP Bisa Prediksi Kemampuan Bayar Wajib Pajak

Logo aplikasi Ability to Pay (ATP). (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat memprediksi kemampuan bayar wajib pajak dengan menggunakan aplikasi Ability to Pay (ATP).

Aplikasi ATP merupakan salah satu dari 6 data analytics yang diluncurkan Ditjen Pajak (DJP) pada tahun lalu. Sesuai dengan penjelasan dalam Laporan Tahunan DJP 2021, ATP mengusung sisi subjektif dari wajib pajak, yaitu kemampuan bayar.

“Untuk menajamkan dan meningkatkan kegiatan pengawasan, termasuk pemeriksaan dan penagihan,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Analisis yang memberikan prediksi itu didasarkan pada data-data yang dimiliki DJP. Data-data tersebut digunakan untuk memprediksi dan mengukur kemampuan bayar yang terkini. Dengan demikian, penggalian potensi akan dilakukan atas wajib pajak yang mampu memenuhi kewajibannya.

Hadirnya aplikasi ATP merupakan bagian dari pengembangan fungsi compliance risk management (CRM). ATP dan 5 data analytics lainnya diluncurkan pada 2021 untuk mendukung pelaksanaan tugas account representative, pemeriksa pajak, juru sita pajak, dan penyuluh pajak.

Adapun kelima data analytics lainnya adalah CRM Transfer Pricing, Smartweb, Dashboard Wajib Pajak Madya, Smartboard, dan CRM Fungsi Edukasi Perpajakan. Simak pula ‘Apa Itu Aplikasi Ability To Pay (ATP)?’.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

DJP mengatakan sesuai dengan standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Tax Administration Diagnostic Assessment Tools (TADAT), sebuah organisasi modern harus memiliki sistem yang mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko guna mencapai tujuan organisasi.

Sejak tahun 2019, DJP telah menerapkan CRM untuk mengelola risiko kepatuhan wajib pajak. Penerapan CRM, sambung DJP, bertujuan untuk mencapai kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan melalui pemberian perlakuan yang tepat bagi wajib pajak sesuai dengan tingkat risikonya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP