KEPATUHAN PAJAK

Sudah Lapor SPT tapi Tetap Dapat 'Surat Cinta' DJP? Tenang, Abaikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Februari 2020 | 11:56 WIB
Sudah Lapor SPT tapi Tetap Dapat 'Surat Cinta' DJP? Tenang, Abaikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda menerima ‘surat cinta’ dari Ditjen Pajak (DJP) meskipun sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan? Tenang, Anda tidak sendirian.

Akhir-akhir ini, banyak pertanyaan dari wajib pajak (WP) kepada DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI terkait kondisi tersebut. Beberapa WP menerima surat ‘surat cinta’ DJP yang berisi imbauan untuk segera melaporkan SPT, padahal mereka sudah melaporkannya.

Pemilik akun Twitter @permatanisa misalnya, dia berujar telah mendapatkan email dari DJP mengenai batas pelaporan SPT tahun pajak 2019. Sebelum email itu masuk, dia mengaku sudah melaporkan SPT tahunan tersebut.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

“Apa semuanya dapat email seperti itu? Atau email-nya dapat diabaikan? Terima kasih,” demikian cuitan pemilik akun Twitter @permatanisa.

Hal serupa juga dialami oleh pemilik akun Twitter @dilliroch. Dia mengaku heran mengapa masih mendapatkan email pemberitahuan pengisian SPT tahunan padahal bulan sebelumnya sudah mengisi SPT tahunan tersebut.

Dear @DitjenPajakRI, saya bulan kemarin sudah ngisi SPT, kok dapet email pemberitahuan pengisian SPT lagi?” tanyanya.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Merespons berbagai pertanyaan yang serupa tersebut, DJP mengatakan email tersebut dapat diabaikan. Email tersebut dikirimkan kepada WP agar melaporkan SPT tahunan lebih awal untuk menghindari sejumlah kendala teknis pelaporan. Simak artikel ‘Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal’.

“Terima kasih sudah melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Karena kakak sudah melaporkan SPT tahunan, email tersebut silakan abaikan,” kata DJP.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.

DJP mengatakan saat ini, lapor pajak bisa di mana saja dan kapan saja dengan e-Filing melalui menu login di situs web https://pajak.go.id/. Penyampaian SPT melalui saluran e-Filing dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Simak artikel ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%