KEPATUHAN PAJAK

Sudah Lapor SPT tapi Tetap Dapat 'Surat Cinta' DJP? Tenang, Abaikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Februari 2020 | 11:56 WIB
Sudah Lapor SPT tapi Tetap Dapat 'Surat Cinta' DJP? Tenang, Abaikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda menerima ‘surat cinta’ dari Ditjen Pajak (DJP) meskipun sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan? Tenang, Anda tidak sendirian.

Akhir-akhir ini, banyak pertanyaan dari wajib pajak (WP) kepada DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI terkait kondisi tersebut. Beberapa WP menerima surat ‘surat cinta’ DJP yang berisi imbauan untuk segera melaporkan SPT, padahal mereka sudah melaporkannya.

Pemilik akun Twitter @permatanisa misalnya, dia berujar telah mendapatkan email dari DJP mengenai batas pelaporan SPT tahun pajak 2019. Sebelum email itu masuk, dia mengaku sudah melaporkan SPT tahunan tersebut.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

“Apa semuanya dapat email seperti itu? Atau email-nya dapat diabaikan? Terima kasih,” demikian cuitan pemilik akun Twitter @permatanisa.

Hal serupa juga dialami oleh pemilik akun Twitter @dilliroch. Dia mengaku heran mengapa masih mendapatkan email pemberitahuan pengisian SPT tahunan padahal bulan sebelumnya sudah mengisi SPT tahunan tersebut.

Dear @DitjenPajakRI, saya bulan kemarin sudah ngisi SPT, kok dapet email pemberitahuan pengisian SPT lagi?” tanyanya.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Merespons berbagai pertanyaan yang serupa tersebut, DJP mengatakan email tersebut dapat diabaikan. Email tersebut dikirimkan kepada WP agar melaporkan SPT tahunan lebih awal untuk menghindari sejumlah kendala teknis pelaporan. Simak artikel ‘Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal’.

“Terima kasih sudah melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Karena kakak sudah melaporkan SPT tahunan, email tersebut silakan abaikan,” kata DJP.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.

DJP mengatakan saat ini, lapor pajak bisa di mana saja dan kapan saja dengan e-Filing melalui menu login di situs web https://pajak.go.id/. Penyampaian SPT melalui saluran e-Filing dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Simak artikel ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik