PMK 44/2020

Sudah Lapor SPT Tahunan? Ini Penghitungan Diskon 30% PPh Pasal 25-nya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 Mei 2020 | 16:43 WIB
Sudah Lapor SPT Tahunan? Ini Penghitungan Diskon 30% PPh Pasal 25-nya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah secara resmi memperluas penerima insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dari 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) menjadi 846 KLU. Selain itu, perusahaan yang memilliki izin beroperasi di kawasan berikat juga dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Perluasan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.44/2020 yang diundangkan dan berlaku pada 27 April. Berlakunya PMK 44/2020 sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu PMK 23/2020.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitan aturan pelaksana dari PMK 44/2020 yaitu Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Melalui SE, ini otoritas memberikan penjabaran lebih lanjut tentang tata cara pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi … tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25,” demikian kutipan ruang lingkup SE tersebut.

Pemerintah, sesuai PMK 44/2020 memberikan insentif berupa pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang setiap masa pajak berdasarkan pada salah satu dari empat hal berikut.

Pertama, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT tahunan PPh tahun 2019. Kedua, besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 dalam hal menyampaikan SPT tahunan PPh tahun 2019.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ketiga, keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan karena penurunan kondisi usaha. Keempat, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK No.215/PMK.03/2018.

Insentif ini dapat diajukan oleh perusahaan yang termasuk dalam 846 KLU yang ditetapkan. Selain itu, insentif tersebut dapat juga diajukan oleh perusahaan KITE maupun perusahaan yang telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

Lantas, bagaimana contoh penghitungan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini? Dalam Lampiran PMK 44/2020, pemerintah memberikan contoh penghitungannya. Anda bisa menyimaknya di bawah ini.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dengan dasar penghitungan SPT tahunan.

Besarnya angsuran pajak yang masih harus dibayar sendiri oleh PT A setiap bulan untuk tahun 2019 adalah sebesar Rp50 juta. PT A menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 pada 27 April 2020. PT A menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 28 April 2020.

Berdasarkan data di atas, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk suatu bulan adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal


Dari contoh tersebut dapat terlihat pengurangan 30% dilakukan dengan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 setelah SPT tahunan dilaporkan. Mulai masa pajak Oktober 2020, angsuran kembali berjalan normal sesuai SPT tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Mei 2020 | 10:44 WIB

Saya ingin bertanya, JIka melihat di contohnya bahwa PPh pasal 25 diambil dari PPh Terutang di SPT Tahunan 2019 lalu bagaimana penerapan untuk penurunan tarif PPh tahunan dari 25% menjadi 22%? Apakah penghitungan untuk insentif pajak dengan pengurangan 30% itu setelah penghitungan angsuran PPh 25 (PPh terutang) dengan tarif 25% atau 22%? mohon masukannya

05 Mei 2020 | 17:45 WIB

Contoh ini memang penting agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi oleh Wajib Pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN