PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sudah Ikut PPS dan Berkomitmen Investasikan Harta? Simak Pesan DJP Ini

Dian Kurniati | Jumat, 01 Juli 2022 | 10:00 WIB
Sudah Ikut PPS dan Berkomitmen Investasikan Harta? Simak Pesan DJP Ini

Seorang warga (kiri) berkonsultasi untuk mendaftar pajak di stan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk memenuhi komitmennya pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), termasuk menginvestasikan harta bersihnya di Indonesia.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah memberikan waktu bagi wajib pajak merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023. Menurutnya, wajib pajak dapat memanfaatkan waktu yang panjang tersebut untuk menimbang instrumen investasi yang tepat.

"Kita memberi kesempatan kepada kawan pajak untuk berpikir mana yang paling pas karena opsinya sudah banyak. Daripada bingung, pikirkan dulu, jangan buru-buru," katanya dalam TaxLive DJP episode 49, dikutip pada Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Inge mengatakan wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Namun, peserta PPS tersebut juga harus memenuhi komitmennya untuk menginvestasikan hartanya agar terhindar dari sanksi.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur wajib pajak peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.

Selain itu, wajib pajak juga dapat memilih salah satu dari 332 kegiatan sektor usaha sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta yang diungkapkan dalam PPS, sebagaimana tertuang dalam KMK Nomor 52/KMK.010/2022.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

PMK 196/2021 mengatur Wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

"Kalau misalnya gagal [melakukan investasi atas harta bersih], ada sanksinya," ujarnya

Pada PMK 196/2021 juga diatur sanksi berupa tambahan PPh final apabila wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN