PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sudah Ikut PPS dan Berkomitmen Investasikan Harta? Simak Pesan DJP Ini

Dian Kurniati | Jumat, 01 Juli 2022 | 10:00 WIB
Sudah Ikut PPS dan Berkomitmen Investasikan Harta? Simak Pesan DJP Ini

Seorang warga (kiri) berkonsultasi untuk mendaftar pajak di stan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk memenuhi komitmennya pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), termasuk menginvestasikan harta bersihnya di Indonesia.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah memberikan waktu bagi wajib pajak merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023. Menurutnya, wajib pajak dapat memanfaatkan waktu yang panjang tersebut untuk menimbang instrumen investasi yang tepat.

"Kita memberi kesempatan kepada kawan pajak untuk berpikir mana yang paling pas karena opsinya sudah banyak. Daripada bingung, pikirkan dulu, jangan buru-buru," katanya dalam TaxLive DJP episode 49, dikutip pada Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Inge mengatakan wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Namun, peserta PPS tersebut juga harus memenuhi komitmennya untuk menginvestasikan hartanya agar terhindar dari sanksi.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur wajib pajak peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.

Selain itu, wajib pajak juga dapat memilih salah satu dari 332 kegiatan sektor usaha sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta yang diungkapkan dalam PPS, sebagaimana tertuang dalam KMK Nomor 52/KMK.010/2022.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

PMK 196/2021 mengatur Wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

"Kalau misalnya gagal [melakukan investasi atas harta bersih], ada sanksinya," ujarnya

Pada PMK 196/2021 juga diatur sanksi berupa tambahan PPh final apabila wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra