KEBIJAKAN MONETER

Sudah Hampir Maksimal, BI Tahan Suku Bunga Acuan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 17:10 WIB
Sudah Hampir Maksimal, BI Tahan Suku Bunga Acuan

Konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia. (Foto: DDTCNews/Das)

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Januari 2019 memutuskan untuk menahan tingkat suku bunga. Otoritas moneter menyatakan tingkat suku bunga yang terakhir sudah hampir maksimal.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pokok-pokok hasil RDG pada 16-17 Januari mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 6%. Begitu juga dengan suku bunga deposit facility yang tetap sebesar 5,25% dan suku bunga lending facility sebesar 6,75%.

"Arah kebijakan suku bunga itu sudah hampir mencapai puncaknya," katanya di Prescon BI, Kamis (17/1/2019).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Perry menyatakan kebijakan untuk menahan tingkat suku bunga sejalan dengan upaya untuk menurunkan defisit transksi berjalan sesuai dengan target tahun ini sebesar 2,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Selain itu, menjaga daya tarik pasar keuangan dalam negeri menjadi alasan tidak berubahnya suku bunga acuan.

Lebih lanjut, faktor eksternal terutama berubahnya kebijakan bank sentral Amerika Serikat, The Fed menjadi landasan menahan suku bunga. Arah kebijakan The Fed untuk mengerem kenaikan suku bunga dinilai tidak sebanyak tahun lalu.

Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

"Pertumbuhan ekonomi AS diperkirakan akan melambat karena pasar tenaga kerja yang semakin ketat dan dukungan fiskal yang terbatas membuat stance kebijakan moneter akan lebih dovish," ungkapnya.

Selain faktor eksternal, stabilisasi makroekonomi juga menjadi pedoman utama dalam merumuskan kebijakan suku bunga. Bauran kebijakan antara fiskal dan moneter akan terus ditingkatkan untuk menjangkarkan stabilitas di tengah gejolak ekonomi global yang belum akan mereda di tahun ini.

"BI akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan dan perkuat koordinasi dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi