ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB
Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Pelaksana pada Seksi Peraturan PPh Badan III Ditjen Pajak (DJP) Widy Setiawan.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak mengkreditkan PPh yang telah dipotong meski wajib pajak tidak menerima bukti potong dalam bentuk kertas dari lawan transaksi

Pelaksana pada Seksi Peraturan PPh Badan III Ditjen Pajak (DJP) Widy Setiawan mengatakan dengan hadirnya aplikasi e-bupot, bukti potong telah di-generate dan ditandatangani secara elektronik.

"Tidak dibutuhkan lagi dokumen kertas. Bapak Ibu dapat email-nya, Bapak Ibu simpan dalam bentuk PDF. Itu sudah sah secara UU ITE maupun secara perpajakan," ujar Widy dalam Regular Tax Discussion (RTD) bertajuk Kupas Tuntas Mengenai Kebijakan dan Teknis Pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dengan demikian, bukti potong dalam bentuk kertas saat ini sesungguhnya sudah tidak diperlukan lagi.

Bukti potong PPh Pasal 21 sekarang bisa dibuat secara elektronik menggunakan e-bupot 21/26, sedangkan bukti potong PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 4 ayat (2) dibuat menggunakan e-bupot unifikasi.

Bagi wajib pajak badan, kredit pajak yang tercantum dalam bukti potong perlu dilaporkan dalam Lampiran III SPT Tahunan 1771. Bagi wajib pajak orang pribadi, kredit pajak perlu dicantumkan dalam Lampiran II SPT Tahunan 1770.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Dalam Lampiran III SPT Tahunan 1771 atau Lampiran II SPT Tahunan 1770 perlu diperinci nama dan NPWP pemotong PPh, jenis PPh yang dipotong, nilai PPh yang dipotong, dan nomor bukti potong.

Kredit pajak yang tercantum dalam Lampiran III SPT Tahunan 1771 ataupun Lampiran II SPT Tahunan 1770 nantinya diperlukan untuk menentukan jumlah PPh yang harus dibayar sendiri ataupun PPh yang lebih dipotong/dipungut. "Nanti kredit pajak ini akan lari ke depan untuk mengurangi pajak Bapak Ibu semua," ujar Widy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra