ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB
Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Pelaksana pada Seksi Peraturan PPh Badan III Ditjen Pajak (DJP) Widy Setiawan.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak mengkreditkan PPh yang telah dipotong meski wajib pajak tidak menerima bukti potong dalam bentuk kertas dari lawan transaksi

Pelaksana pada Seksi Peraturan PPh Badan III Ditjen Pajak (DJP) Widy Setiawan mengatakan dengan hadirnya aplikasi e-bupot, bukti potong telah di-generate dan ditandatangani secara elektronik.

"Tidak dibutuhkan lagi dokumen kertas. Bapak Ibu dapat email-nya, Bapak Ibu simpan dalam bentuk PDF. Itu sudah sah secara UU ITE maupun secara perpajakan," ujar Widy dalam Regular Tax Discussion (RTD) bertajuk Kupas Tuntas Mengenai Kebijakan dan Teknis Pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan demikian, bukti potong dalam bentuk kertas saat ini sesungguhnya sudah tidak diperlukan lagi.

Bukti potong PPh Pasal 21 sekarang bisa dibuat secara elektronik menggunakan e-bupot 21/26, sedangkan bukti potong PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 4 ayat (2) dibuat menggunakan e-bupot unifikasi.

Bagi wajib pajak badan, kredit pajak yang tercantum dalam bukti potong perlu dilaporkan dalam Lampiran III SPT Tahunan 1771. Bagi wajib pajak orang pribadi, kredit pajak perlu dicantumkan dalam Lampiran II SPT Tahunan 1770.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Dalam Lampiran III SPT Tahunan 1771 atau Lampiran II SPT Tahunan 1770 perlu diperinci nama dan NPWP pemotong PPh, jenis PPh yang dipotong, nilai PPh yang dipotong, dan nomor bukti potong.

Kredit pajak yang tercantum dalam Lampiran III SPT Tahunan 1771 ataupun Lampiran II SPT Tahunan 1770 nantinya diperlukan untuk menentukan jumlah PPh yang harus dibayar sendiri ataupun PPh yang lebih dipotong/dipungut. "Nanti kredit pajak ini akan lari ke depan untuk mengurangi pajak Bapak Ibu semua," ujar Widy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja