UU 3/2022

Sudah Diteken Presiden Jokowi, UU Ibu Kota Negara Resmi Diundangkan

Dian Kurniati | Senin, 21 Februari 2022 | 09:00 WIB
Sudah Diteken Presiden Jokowi, UU Ibu Kota Negara Resmi Diundangkan

Tampilan awal salinan UU No. 3/2022 Ibu Kota Negara. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Salah satu pertimbangan dalam beleid itu menyebut UU IKN diperlukan untuk memperbaiki tata kelola wilayah ibu kota. Pada wilayah IKN yang baru tersebut, pemerintah akan membangunannya secara modern dan berkelanjutan.

"[UU IKN] untuk mewujudkan ibu kota negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia," bunyi salah satu pertimbangan UU 3/2022, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

UU IKN akan menjadi payung hukum pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, yang diberi nama Nusantara. Pasal 2 UU 3/2022 menyebut IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan 3 tujuan.

Pertama, menjadi kota berkelanjutan di dunia. Kedua, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Ketiga, menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Presiden bakal membentuk badan otorita sebagai penyelenggara pemerintahan IKN Nusantara paling lambat 2 bulan UU 3/2022 diundangkan. Badan tersebut setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggara pemerintahan IKN Nusantara.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pasal 24 ayat (4) beleid itu menyatakan otorita dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Pajak daerah dan retribusi daerah tersebut berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus.

Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh otorita IKN Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.

Pada pelaksanaannya nanti, kepala otorita akan menyusun rencana pendapatan IKN Nusantara, termasuk jika berencana mengumpulkan pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus.

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [15 Februari 2022]," bunyi Pasal 44 UU 3/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?