UU HPP

Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi, UU HPP Resmi Diundangkan

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 17:41 WIB
Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi, UU HPP Resmi Diundangkan

Dokumen UU HPP yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), setelah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021.

Dalam bagian pertimbangan dinyatakan UU tersebut diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Selain itu, UU HPP juga dibutuhkan untuk menjalankan strategi konsolidasi fiskal dengan berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.

"Bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak...diperlukan penyesuaian kebijakan...dalam satu undang-undang secara komprehensif," bunyi penggalan pertimbangan UU tersebut, dikutip Rabu (3/11/2021). Simak 'UU HPP Terbit, Ditjen Pajak Rilis Pernyataan Resmi Berikut Ini'.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Masih dalam pertimbangan UU HPP, disebutkan beleid ini disusun untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. UU HPP juga menekankan perlunya menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial.

Pasal 1 ayat (2) tersebut kemudian menjelaskan sejumlah tujuan pengesahan UU HPP. Di antaranya, mengoptimalkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, serta mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.

Kemudian, dijelaskan juga UU HPP dibentuk untuk melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

UU HPP merevisi 6 undang-undang yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), UU Cukai, UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta UU Cipta Kerja.

Selain itu, UU HPP juga mengatur program pengungkapan sukarela wajib pajak dan penerapan pajak karbon. UU tersebut terdiri atas 9 bab dan 19 pasal, serta setebal 104 halaman.

UU HPP ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021 dan diundangkan pada hari yang sama. "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 19 beleid tersebut.

Simak Fokus Selamat Datang (Lagi) Rezim Baru Kebijakan Pajak. Simak pula berbagai ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut. Simak pula kumpulan infografis seri UU HPP di sini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?