UU HPP

Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi, UU HPP Resmi Diundangkan

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 17:41 WIB
Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi, UU HPP Resmi Diundangkan

Dokumen UU HPP yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), setelah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021.

Dalam bagian pertimbangan dinyatakan UU tersebut diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Selain itu, UU HPP juga dibutuhkan untuk menjalankan strategi konsolidasi fiskal dengan berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.

"Bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak...diperlukan penyesuaian kebijakan...dalam satu undang-undang secara komprehensif," bunyi penggalan pertimbangan UU tersebut, dikutip Rabu (3/11/2021). Simak 'UU HPP Terbit, Ditjen Pajak Rilis Pernyataan Resmi Berikut Ini'.

Baca Juga:
Aturan Nilai Lain dan Besaran Tertentu sebagai DPP PPN, Unduh di Sini!

Masih dalam pertimbangan UU HPP, disebutkan beleid ini disusun untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. UU HPP juga menekankan perlunya menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial.

Pasal 1 ayat (2) tersebut kemudian menjelaskan sejumlah tujuan pengesahan UU HPP. Di antaranya, mengoptimalkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, serta mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.

Kemudian, dijelaskan juga UU HPP dibentuk untuk melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Baca Juga:
Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

UU HPP merevisi 6 undang-undang yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), UU Cukai, UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta UU Cipta Kerja.

Selain itu, UU HPP juga mengatur program pengungkapan sukarela wajib pajak dan penerapan pajak karbon. UU tersebut terdiri atas 9 bab dan 19 pasal, serta setebal 104 halaman.

UU HPP ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021 dan diundangkan pada hari yang sama. "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 19 beleid tersebut.

Simak Fokus Selamat Datang (Lagi) Rezim Baru Kebijakan Pajak. Simak pula berbagai ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut. Simak pula kumpulan infografis seri UU HPP di sini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit