KOTA SEMARANG

Sudah Disesuaikan dengan NJOP, SPPT PBB Mulai Disebar Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Maret 2022 | 09:45 WIB
Sudah Disesuaikan dengan NJOP, SPPT PBB Mulai Disebar Pekan Ini

Ilustrasi.

SEMARANG. DDTCNews – Pemkot Semarang akan mulai membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2022 kepada wajib pajak pada pekan ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari meminta para camat dan lurah segera menyampaikan SPPT tersebut kepada ketua RT dan RW sehingga masyarakat bisa segera membayarkan pajak bumi bangunan (PBB).

"Kami harap dengan percepatan pembayaran PBB pembangunan di kota Semarang bisa cepat lagi pelaksanaannya sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Indriyasari menyampaikan realisasi tingkat kepatuhan penyampaian PBB pada 2021 mencapai 73%. Realisasi tingkat kepatuhan tersebut mengalami kenaikan dari posisi tahun sebelumnya yang hanya sebesar 68%.

Untuk itu, ia berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB makin meningkat pada 2022 ini. Terlebih, target penerimaan daerah dari PBB pada 2022 ditetapkan sejumlah Rp577,5 miliar dengan total 570.719 wajib pajak.

"Harapannya tingkat kepatuhan naik lagi. Sehingga target bisa tercapai," tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Indriyasari menambahkan ada berbagai kebijakan terkait dengan PBB pada 2022. Pertama, SPPT yang dibagikan telah mengalami penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Kedua, penyesuaian tarif NJOP PBB menyesuaikan potensi wilayah dan nilai komersial bangunan.

Ketiga, pemkot membebaskan PBB bagi aset yang memiliki NJOP di bawah Rp250 juta. Keempat, ada penerapan sanksi kepada wajib pajak yang tidak patuh, yaitu bagi masyarakat yang memiliki aset, tetapi tidak digunakan atau mangkrak.

Selanjutnya, Indriyasari menyebutkan PBB masih menjadi kontributor terbesar pendapatan pemkot. Untuk itu, Bapenda terus melakukan pembaruan data objek pajak dengan melibatkan kelurahan dan kecamatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 16 Maret 2022 | 23:27 WIB

PBB merupakan salah satu jenis pajak yang menggunakan teknik official assessment system dalam pemungutan pajaknya. Hal ini dapat dilihat dari adanya pajak terutang yang telah ditetapkan oleh fiskus melalui SPPT

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan