Intensive Course - Comprehensive Transfer Pricing Batch 27
GLOBALISASI dan pertumbuhan yang cepat dari transaksi lintas batas negara telah mengubah cara perusahaan yang bertransaksi dalam suatu grup usaha dalam menetapkan harga. Hal tersebut menjadikan transfer pricing sebagai aspek yang esensial dalam kegiatan sehari-hari.
Seiring dengan perkembangan tersebut, otoritas pajak domestik dan organisasi internasional makin memperhatikan transaksi antarperusahaan berafiliasi untuk mencegah potensi penghindaran pajak. Akibatnya, transfer pricing telah menjadi area yang makin kompleks bagi banyak bisnis.
Dalam konteks ini, transfer pricing harus dianggap sebagai prioritas utama. Organisasi seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, dan banyak negara telah menetapkan serta terus mengembangkan panduan mereka tentang transfer pricing. Selain itu, tatanan ekonomi dunia telah menjalani program Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 1.0 dan kini kita menghadapi BEPS 2.0 serta proposal yang berkaitan dengan Pillar 1 dan Pillar 2.
Karenanya, penting bagi wajib pajak yang terlibat dalam transaksi lintas batas maupun domestik dengan afiliasinya untuk menggali kembali pengetahuan mereka tentang transfer pricing. Wajib pajak perlu melakukan penyegaran atas pemahaman tentang perkembangan peraturan domestik transfer pricing yang berlaku, serta pedoman internasional terkini.
Apabila kita berkaca kembali, sudah satu dekade berlalu sejak pemerintah Indonesia mengeluarkan panduan tentang penerapan ketentuan transfer pricing, seperti PER-43/2010 s.t.d.d PER-32/PJ/2011 maupun PER-22/PJ/2013 jo. SE-50/PJ/2013. Tidak hanya itu, PMK 213/2016 juga mengatur tentang dokumentasi transfer pricing, dan PMK 22/2020 mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).
Kemudian pada 2022, OECD merilis pedoman terbaru untuk transfer pricing bagi korporasi multinasional dan administrasi pajak. Panduan terbaru ini mengonsolidasikan ketentuan lainnya dengan persetujuan OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS.
Selain itu, ada juga PP 55/2022 yang mengatur mengenai penerapan PKKU, hubungan istimewa, metode transfer pricing, dan juga berbagai instrumen antipenghindaran pajak.
Perubahan-perubahan ini memerlukan pendekatan yang berbeda dari perusahaan multinasional. Wajib pajak harus memahami dan menerapkan panduan terbaru tentang transfer pricing, melakukan analisis risiko dan fungsi dengan cermat, memahami bagaimana nilai diciptakan, dan memahami bagaimana menghadapi pendekatan 3 tingkat OECD terkait dengan dokumentasi transfer pricing.
Seiring berkelanjutannya perkembangan regulasi perpajakan, wajib pajak diharapkan memiliki kemampuan untuk memahami dan melaksanakan ketentuan transfer pricing dengan fokus pada penyusunan dokumentasi transfer pricing.
Untuk memenuhi kebutuhan ini, DDTC Academy menawarkan kelas Intensive Course - Comprehensive Transfer Pricing Batch 28. Kelas ini dirancang bagi mereka yang ingin memahami transfer pricing secara menyeluruh dan terkini.
Kursus ini mencakup pentingnya transfer pricing, kerangka hukum, dan aplikasi praktis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui analisis rantai nilai, analisis perbandingan, dan penggunaan metode transfer pricing OECD.
Selain itu, kursus ini juga membahas masalah perpajakan ekonomi digital, dokumentasi transfer pricing, manajemen risiko transfer pricing, dan mekanisme penyelesaian serta pencegahan sengketa. Kursus ini menyediakan pemahaman praktis, peta jalan, dan pendekatan langkah demi langkah.
Dalam kesempatan ini, peserta dapat memperdalam pemahaman tentang transfer pricing dari pengajar yang memiliki sertifikasi internasional dalam bidang tersebut, serta pengalaman menangani berbagai kasus transfer pricing di berbagai sektor industri.
Kelas ini cocok bagi mereka yang baru memasuki dunia transfer pricing atau ingin meningkatkan pengetahuan mereka tentang hal ini. Materi akan disampaikan secara komprehensif, mulai dari konsep dasar hingga implementasinya di dunia industri, semuanya diperkuat dengan berbagai studi kasus sebagai ilustrasi. Metode pembelajaran ini sangat sesuai untuk mereka yang ingin memahami lebih dalam tentang transfer pricing.
Para pengajar merupakan profesional berpengalaman yang telah mengantongi berbagai lisensi serta sertifikat bertaraf nasional dan internasional. Ada 9 profesional DDTC yang akan mengajar pada kelas ini, yaitu Danny Septriadi, Cindy Kikhonia Febby, Flouresya Lousha, Pretty Wulandari, Muhammad Putrawal Utama, Verawaty, Azim Novriansa, Shofia Maharani, dan Novi Hartanti.
Pelatihan transfer pricing ini terdiri dari 4 kali sesi pemaparan materi setiap Sabtu pukul 09.30-15.30 WIB, yaitu pada 7 Oktober, 14 Oktober, 21 Oktober, dan 28 Oktober 2023. Untuk menguji pemahaman peserta, akan terdapat 1 kali sesi ujian akhir pada tanggal 11 November 2023.
Berikut adalah materi pembelajaran di kelas ini:
Daftar dan amankan kursi Anda sekarang! Klik link berikut untuk mendaftar:
https://academy.ddtc.co.id/intensive_course
Untuk menjamin kualitas training, seluruh pengajar pada training ini telah bersertifikasi transfer pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIOT) di Inggris.
Saat ini, DDTC Academy merupakan satu-satunya penyelenggara kelas persiapan Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) di Indonesia yang direkomendasikan oleh CIOT di Inggris.
DDTC juga kembali mempertahankan posisi tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2024 di Indonesia yang dirilis oleh International Tax Review (ITR).
Sebagai sesuatu yang spesial, di kelas ini, seluruh peserta akan mendapatkan buku DDTC Indonesia Tax Manual 2023 secara gratis!
Jangan lewatkan kesempatan ini! Pelajari transfer pricing bersama ahlinya.
Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.