PMK 96/2021

Sudah Dibebaskan, Yacht Bisa Jadi Terutang PPnBM Kalau Ini Terjadi

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Juli 2021 | 18:50 WIB
Sudah Dibebaskan, Yacht Bisa Jadi Terutang PPnBM Kalau Ini Terjadi

Ilustrasi. (foto: bertramyachts.com)

JAKARTA, DDTCNews – Impor atau penyerahan yacht bisa terutang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bila tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal untuk kegiatan usaha pariwisata.

Pada Pasal 13 ayat (1) PMK 96/2021 disebutkan PPnBM menjadi wajib dibayar bila dalam jangka waktu 4 tahun sejak impor atau perolehan ternyata yacht digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

"PPnBM dan/atau PPN yang wajib dibayar ... terutang pada saat barang kena pajak tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain," bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK 96/2021, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan ketentuan dalam beleid tersebut, wajib pajak harus membayar PPnBM sekaligus PPN terutang ke kas negara paling lambat dalam waktu 1 bulan sejak yacht tersebut digunakan untuk tujuan lain atau dipindahtangankan.

Bila pembayaran dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan surat tagihan pajak (STP) untuk menagih sanksi bunga atas PPnBM dan PPN yang dimaksud. Bila kewajiban pembayaran tak dipenuhi, DJP juga akan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Yacht termasuk salah satu barang mewah yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 75%. Melalui PMK 96/2021, PPnBM dengan tarif 75% tersebut dikecualikan bila yacht yang dimaksud digunakan untuk kegiatan usaha pariwisata.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Agar importasi atau penyerahan yacht kepada wajib pajak pelaku usaha pariwisata dapat dikecualikan dari PPnBM, wajib pajak perlu memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPnBM. Adapun SKB PPnBM dapat diperoleh wajib pajak dengan cara mengajukan permohonan secara elektronik kepada DJP.

Ketika mengajukan permohonan, wajib pajak perlu menyertakan informasi-informasi yang dipersyaratkan seperti nama, alamat, NPWP, jenis usaha, nama barang, nilai impor atau harga jual, PPnBM terutang, serta tanggal pembelian.

Tak hanya itu, DJP juga meminta dokumen pendukung berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata atau izin usaha pariwisata lainnya. ‘Simak Keterangan Resmi Ditjen Pajak Soal Terbitnya PMK 96/2021’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra