PMK 96/2021

Sudah Dibebaskan, Yacht Bisa Jadi Terutang PPnBM Kalau Ini Terjadi

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Juli 2021 | 18:50 WIB
Sudah Dibebaskan, Yacht Bisa Jadi Terutang PPnBM Kalau Ini Terjadi

Ilustrasi. (foto: bertramyachts.com)

JAKARTA, DDTCNews – Impor atau penyerahan yacht bisa terutang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bila tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal untuk kegiatan usaha pariwisata.

Pada Pasal 13 ayat (1) PMK 96/2021 disebutkan PPnBM menjadi wajib dibayar bila dalam jangka waktu 4 tahun sejak impor atau perolehan ternyata yacht digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

"PPnBM dan/atau PPN yang wajib dibayar ... terutang pada saat barang kena pajak tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain," bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK 96/2021, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Sesuai dengan ketentuan dalam beleid tersebut, wajib pajak harus membayar PPnBM sekaligus PPN terutang ke kas negara paling lambat dalam waktu 1 bulan sejak yacht tersebut digunakan untuk tujuan lain atau dipindahtangankan.

Bila pembayaran dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan surat tagihan pajak (STP) untuk menagih sanksi bunga atas PPnBM dan PPN yang dimaksud. Bila kewajiban pembayaran tak dipenuhi, DJP juga akan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Yacht termasuk salah satu barang mewah yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 75%. Melalui PMK 96/2021, PPnBM dengan tarif 75% tersebut dikecualikan bila yacht yang dimaksud digunakan untuk kegiatan usaha pariwisata.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Agar importasi atau penyerahan yacht kepada wajib pajak pelaku usaha pariwisata dapat dikecualikan dari PPnBM, wajib pajak perlu memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPnBM. Adapun SKB PPnBM dapat diperoleh wajib pajak dengan cara mengajukan permohonan secara elektronik kepada DJP.

Ketika mengajukan permohonan, wajib pajak perlu menyertakan informasi-informasi yang dipersyaratkan seperti nama, alamat, NPWP, jenis usaha, nama barang, nilai impor atau harga jual, PPnBM terutang, serta tanggal pembelian.

Tak hanya itu, DJP juga meminta dokumen pendukung berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata atau izin usaha pariwisata lainnya. ‘Simak Keterangan Resmi Ditjen Pajak Soal Terbitnya PMK 96/2021’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor