KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Diatur Mendagri, Kemenkeu Tak Terbitkan Edaran Pajak Hiburan

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Februari 2024 | 08:30 WIB
Sudah Diatur Mendagri, Kemenkeu Tak Terbitkan Edaran Pajak Hiburan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ sudah bisa menjadi pegangan bagi pemda untuk memberikan keringanan tarif PBJT jasa hiburan.

Berdasarkan hal tersebut, Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Luky Alfirman mengatakan pihaknya tidak akan menerbitkan surat edaran yang sejenis.

"Surat edaran sudah diterbitkan oleh Kemendagri dan itu cukup sebetulnya memberikan guidance kepada pemda terkait dengan langkah-langkah kalau pemda mau memberikan insentif fiskal," ujar Luky, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Luky mengatakan saat ini sudah ada banyak pemda yang memberikan keringanan tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Keringanan tarif diberikan berdasarkan peraturan kepala daerah.

"Sudah ada beberapa pemda yang memang berniat memberikan insentif ini, tapi kita mendukung secara formal penerbitan peraturan kepala daerahnya," ujar Luky.

Untuk diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah sebesar 40% hingga 75%.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Namun, pemda memiliki ruang untuk memberikan insentif berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak. Pemberian insentif diatur dalam UU HKPD, PP 35/2023, dan telah dipertegas pula oleh Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ.

Lewat Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, kepala daerah didorong untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi surat edaran tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak