KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Diatur Mendagri, Kemenkeu Tak Terbitkan Edaran Pajak Hiburan

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Februari 2024 | 08:30 WIB
Sudah Diatur Mendagri, Kemenkeu Tak Terbitkan Edaran Pajak Hiburan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ sudah bisa menjadi pegangan bagi pemda untuk memberikan keringanan tarif PBJT jasa hiburan.

Berdasarkan hal tersebut, Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Luky Alfirman mengatakan pihaknya tidak akan menerbitkan surat edaran yang sejenis.

"Surat edaran sudah diterbitkan oleh Kemendagri dan itu cukup sebetulnya memberikan guidance kepada pemda terkait dengan langkah-langkah kalau pemda mau memberikan insentif fiskal," ujar Luky, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Luky mengatakan saat ini sudah ada banyak pemda yang memberikan keringanan tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Keringanan tarif diberikan berdasarkan peraturan kepala daerah.

"Sudah ada beberapa pemda yang memang berniat memberikan insentif ini, tapi kita mendukung secara formal penerbitan peraturan kepala daerahnya," ujar Luky.

Untuk diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah sebesar 40% hingga 75%.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Namun, pemda memiliki ruang untuk memberikan insentif berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak. Pemberian insentif diatur dalam UU HKPD, PP 35/2023, dan telah dipertegas pula oleh Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ.

Lewat Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, kepala daerah didorong untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi surat edaran tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif