PMK 120/2023

Sudah Dapat Diskon PPN Rumah Saat Covid-19, Sekarang Boleh Dapat Lagi

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 09:30 WIB
Sudah Dapat Diskon PPN Rumah Saat Covid-19, Sekarang Boleh Dapat Lagi

Seorang warga melintas di area perumahan di Depok, Minggu (5/11/2023). Pemerintah akan memberikan insentif pembelian rumah berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai 100 persen untuk pembalian rumah dibawah Rp2 miliar yang dimulai sejak November 2023 hingga Desember 2024 guna mendongkrak kegiatan sektor konstruksi perumahan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk mendapatkan rumah. ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/nz

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang sudah pernah mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah berhak untuk kembali mendapatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023.

Sebagai contoh, bila seseorang sudah pernah mendapatkan fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah pada saat pandemi tahun lalu berdasarkan PMK 6/2022, orang pribadi tersebut boleh membeli rumah dan mendapatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023.

"Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai peraturan menteri ini," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 120/2023, dikutip Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga sudah menegaskan bahwa insentif PPN DTP rumah diberikan tanpa mempertimbangkan pemanfaatan fasilitas pada periode sebelumnya.

Menurut Sri Mulyani, fasilitas PPN DTP rumah kembali diberikan guna meningkatkan penyerapan stok rumah baru oleh orang pribadi dengan tabungan di atas Rp500 juta. Harapannya, pengembang dapat mulai membangun kembali pada 2024.

"Kami lihat dari sisi jumlah tabungan, kelompok dengan tabungan di atas Rp500 juta masih cukup besar dan cenderung naik. Ini adalah yang memang distimulir untuk menciptakan demand, yaitu dari mereka yang memang memiliki dana di perbankan," ujar Sri Mulyani pada awal November 2023.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas PPN DTP rumah berdasarkan PMK 120/2023 hanya dapat diberikan kepada orang pribadi sebanyak sekali untuk perolehan 1 rumah tapak atau satuan rumah susun.

"PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 120/2023.

Bila KPP mengetahui ada 1 orang pribadi yang mendapatkan fasilitas PPN DTP PMK 120/2023 atas perolehan lebih dari 1 unit rumah, KPP akan menagih PPN yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Untuk diketahui, PMK 120/2023 adalah dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas bagian dasar pengenaan pajak (DPP) senilai Rp2 miliar.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai Rp2 miliar.

Untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai Rp2 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja