PMK 120/2023

Sudah Dapat Diskon PPN Rumah Saat Covid-19, Sekarang Boleh Dapat Lagi

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 09:30 WIB
Sudah Dapat Diskon PPN Rumah Saat Covid-19, Sekarang Boleh Dapat Lagi

Seorang warga melintas di area perumahan di Depok, Minggu (5/11/2023). Pemerintah akan memberikan insentif pembelian rumah berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai 100 persen untuk pembalian rumah dibawah Rp2 miliar yang dimulai sejak November 2023 hingga Desember 2024 guna mendongkrak kegiatan sektor konstruksi perumahan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk mendapatkan rumah. ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/nz

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang sudah pernah mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah berhak untuk kembali mendapatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023.

Sebagai contoh, bila seseorang sudah pernah mendapatkan fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah pada saat pandemi tahun lalu berdasarkan PMK 6/2022, orang pribadi tersebut boleh membeli rumah dan mendapatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023.

"Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai peraturan menteri ini," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 120/2023, dikutip Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga sudah menegaskan bahwa insentif PPN DTP rumah diberikan tanpa mempertimbangkan pemanfaatan fasilitas pada periode sebelumnya.

Menurut Sri Mulyani, fasilitas PPN DTP rumah kembali diberikan guna meningkatkan penyerapan stok rumah baru oleh orang pribadi dengan tabungan di atas Rp500 juta. Harapannya, pengembang dapat mulai membangun kembali pada 2024.

"Kami lihat dari sisi jumlah tabungan, kelompok dengan tabungan di atas Rp500 juta masih cukup besar dan cenderung naik. Ini adalah yang memang distimulir untuk menciptakan demand, yaitu dari mereka yang memang memiliki dana di perbankan," ujar Sri Mulyani pada awal November 2023.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas PPN DTP rumah berdasarkan PMK 120/2023 hanya dapat diberikan kepada orang pribadi sebanyak sekali untuk perolehan 1 rumah tapak atau satuan rumah susun.

"PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 120/2023.

Bila KPP mengetahui ada 1 orang pribadi yang mendapatkan fasilitas PPN DTP PMK 120/2023 atas perolehan lebih dari 1 unit rumah, KPP akan menagih PPN yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Untuk diketahui, PMK 120/2023 adalah dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas bagian dasar pengenaan pajak (DPP) senilai Rp2 miliar.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai Rp2 miliar.

Untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai Rp2 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya