PELAPORAN SPT

Sudah Dapat Bukti Potong Pajak dari Kantor? Ini Imbauan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 13:49 WIB
Sudah Dapat Bukti Potong Pajak dari Kantor? Ini Imbauan DJP

Poster terkait dengan bukti potong di media sosial DJP. (Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak orang pribadi karyawan yang sudah mendapatkan bukti potong dari pemberi kerja untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

Melalui unggahan di media sosial, DJP mengingatkan kembali pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan mulai sekarang. Pelaporannya juga bisa langsung melalui saluran daring atau online laman resmi DJP.

Haloha, #KawanPajak, bagi yang berstatus pekerja dan sudah mendapatkan bukti potong dari kantornya. Langsung aja lapor SPT Tahunan secara online melalui www.pajak.go.id,” tulis DJP, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Adapun bukti potong formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau badan usaha milik negara (BUMN). Sementara itu, bukti potong formular 1721-A2 untuk aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri. Simak ‘Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh?’.

Seperti diketahui, selain sebagai bukti pembayaran, PPh dalam bukti pemotongan/pemungutan dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong/dipungut apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Namun, jika dikenakan pajak final, dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh.

Selain itu, bukti pemotongan/pemungutan juga menjadi dokumen pelengkap yang harus dilampirkan pada saat melaporkan pajak tahunan. Sebagai dokumen pelengkap, bukti tersebut akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar dan dilaporkan.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

“Bagi yang belum [mendapatkan bukti potong], bisa lho ingetin atau minta bukti potong pajaknya ke bagian keuangan di kantornya ya,” imbuh DJP.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6