ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Dapat BPE Tapi Ada Kekeliruan, Masih Bisa Dibuat SPT Pembetulan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:07 WIB
Sudah Dapat BPE Tapi Ada Kekeliruan, Masih Bisa Dibuat SPT Pembetulan

Bukti penerimaan elektronik pada e-filing.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah terlapor, dibuktikan dengan penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), masih bisa dilakukan pembetulan.

Pembetulan SPT Tahunan dapat dilakukan sepanjang atas SPT tersebut belum dilakukan pemeriksaan. Penyampaian SPT pembetulan bisa dilakukan melalui e-filing.

"SPT yang sudah terlapor tetapi ada kesalahan, dapat dilakukan pembetulan dengan menyampaikan SPT pembetulan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen di media sosial. Sebuah akun X menanyakan ketentuan pembuatan pembetulan atas SPT Tahunan yang dilaporkannya. Dalam SPT tersebut, meski sudah diterbitkan BPE, ternyata baru disadari ada kesalahan.

"Ada poin yang ikut masuk dari SPT Tahunan [tahun pajak] sebelumnya pada bagian harta, jadi totalnya kelebihan," kata wajib pajak tersebut.

Merujuk pada PP 50/2022, wajib pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

“Pemeriksaan dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PP 50/2022.

Namun, perlu dicermati bahwa apabila pembetulan SPT Tahunan menyebabkan kurang bayar atau utang pajak menjadi lebih besar, terhadapnya dikenai sanksi administrasi.

"Sanski administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan," bunyi Pasal 20 ayat 5 PMK 18/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra