Sejumlah anggota Pramuka melipat bendera saat gerakan pembagian bendera Merah Putih pada peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar, Bali, Sabtu (1/6/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, menaikkan target pajak daerah sebesar 22,2% menjadi Rp1,1 triliun pada APBN-P 2024.
Kepala Bapenda Denpasar IGN Eddy Mulia mengatakan kenaikan target pajak daerah dilakukan karena realisasinya pada semester I/2024 sudah sangat tinggi. Dengan tren penerimaan yang positif tersebut, dia optimistis target baru yang ditetapkan juga dapat tercapai.
"Mudah-mudahan dukungan masyarakat mensukseskan pencapaian tutup tahun dengan target Rp1,1 triliun," katanya, dikutip pada Kamis (11/7/2024).
Eddy mengatakan realisasi pajak daerah di Kota Denpasar telah mencapai Rp560 miliar. Realisasi ini setara dengan 60,32% dari target Rp900 miliar.
Penerimaan ini dikumpulkan dari 9 jenis pajak yang berlaku di wilayahnya. Kontributor penerimaan pajak daerah terbesar yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman senilai sebesar Rp160,9 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp125,2 miliar, pajak penerangan jalan Rp108,4 miliar, dan PBJT hotel Rp104,6 miliar.
Dia menjelaskan realisasi penerimaan yang tinggi pada semester I/2024 antara lain didukung oleh penerapan skema klasterisasi untuk optimalisasi pajak daerah. Sejauh ini, Bapenda tercatat telah membuat 2 klaster pajak daerah.
Klaster pertama yakni di wilayah Renon yang berjalan sejak Mei 2023. Di wilayah ini banyak terdapat lokasi usaha, sehingga penetapan klaster tersebut efektif meningkatkan pendapatan pajak daerah hingga 100%.
Sementara itu, klaster kedua yakni di wilayah Sanur dan baru diluncurkan pada Juni 2024.
Setelah di Renon dan Sanur, Bapenda pun akan membuat klaster optimalisasi pajak daerah di kawasan Jalan Teuku Umar Timur dan Barat, serta berlanjut ke kawasan Jalan Gatot Subroto.
"Kami berharap semua wajib pajak mendukung atau berkontribusi dalam pembangunan melalui pajak daerah kepada pemerintah kota," ujarnya dilansir bisnisbali.com.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.