KOTA DEPOK

Sudah Berlaku, Ini Perincian Tarif Baru Pajak Daerah Kota Depok

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 09 Februari 2024 | 08:30 WIB
Sudah Berlaku, Ini Perincian Tarif Baru Pajak Daerah Kota Depok

Ilustrasi. Pengendara terjebak kemacetan di jalan Boulevard GDC menuju persimpangan jalan Kartini Depok, Jawa Barat, Selasa (6/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok 1/2024.

Penerbitan perda itu untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Berlakunya beleid ini, yakni 2 Januari 2024, sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“… untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah harus ditetapkan dalam 1 perda. Oleh karena itu, berbagai pemda menetapkan perda baru yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD.

Melalui Perda Kota Depok 1/2024, Pemkot Depok memperbarui tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp250 juta;
  • 0,125% untuk NJOP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar;
  • 0,225% untuk NJOP di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp100 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP di atas 100 miliar sampai dengan Rp1 triliun;
  • 0,3% untuk NJOP di atas Rp1 triliun;
  • 0,3% untuk objek pajak khusus berupa jalan tol;
  • 0,05% untuk lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. Namun, terdapat tarif khusus yang berlaku untuk objek sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan


Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Ketujuh, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Selain itu, ada 3 tarif PAT khusus yang berlaku sebagai berikut:

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah
  • 17% atas PAT yang menggunakan sistem pencatatan berbasis elektronik yang omzet dalam jaringan terintegrasi dengan sistem informasi pajak ditetapkan;
  • 15% atas PAT yang menggunakan sistem pencatatan omzet dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem informasi pajak dan melakukan upaya konservasi air tanah berupa penyediaan sumur imbuhan, sumur pantau, dan mengurangi pemakaian air tanah;
  • 18% atas PAT yang melakukan upaya konservasi air tanah berupa penyediaan sumur imbuhan, sumur pantau dan mengurangi pemakaian air tanah.

Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKN ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda Kota Depok 1/2024 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 Januari 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses