KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Berdiri sejak 2002, Organisasi Kanwil LTO Perlu Ditinjau Ulang

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Mei 2023 | 09:00 WIB
Sudah Berdiri sejak 2002, Organisasi Kanwil LTO Perlu Ditinjau Ulang

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut peninjauan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus merupakan bagian dari reformasi organisasi.

Yon mengatakan peninjauan terhadap Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus sesungguhnya merupakan kelanjutan dari reorganisasi yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Perlu ditinjau ulang konsep LTO, sudah sejak 2002. Kanwil DJP Jakarta Khusus juga sudah sekian lama. Momentumnya sekarang perlu kita cek apakah masih pas? Apakah ada sesuatu yang perlu dioptimalkan?" katanya, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, Kanwil LTO resmi dibentuk dan beroperasi sejak 2002. Pembentukan Kanwil LTO merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II.

Saat ini, Kanwil LTO memiliki 4 kantor pelayanan pajak (KPP) antara lain KPP Wajib Pajak Besar Satu yang mengadministrasikan wajib pajak besar di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, perbankan, dan jasa keuangan.

Kemudian, KPP Wajib Pajak Besar Dua yang mengadministrasikan wajib pajak pada sektor industri, perdagangan, dan jasa; dan KPP Wajib Pajak Besar Tiga yang mengadministrasikan BUMN sektor pertambangan, industri, dan perdagangan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selanjutnya, KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mengadministrasikan wajib pajak BUMN sektor jasa serta wajib pajak besar yang merupakan orang pribadi.

Sementara itu, KPP yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus antara lain KPP PMA Satu yang mengadministrasi wajib pajak PMA sektor industri kimia dan barang galian nonlogam, KPP PMA Dua yang mengadministrasikan wajib pajak PMA sektor industri logam dan mesin.

Kemudian, KPP PMA Tiga yang mengadministrasikan wajib pajak PMA sektor pertambangan dan perdagangan; KPP PMA Empat yang mengadministrasikan wajib pajak PMA di bidang industri tekstil dan makanan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Lalu, KPP PMA Lima yang mengadministrasikan wajib pajak PMA sektor agribisnis dan jasa tertentu; dan KPP PMA Enam yang mengadministrasikan wajib pajak PMA yang bergerak pada sektor jasa dan perdagangan tertentu.

Berikutnya, KPP Perusahaan Masuk Bursa yang mengadministrasikan wajib pajak yang berdagang saham di bursa efek; KPP Badan dan Orang Asing yang mengadministrasikan wajib pajak BUT di DKI Jakarta, orang asing di DKI Jakarta, hingga penyelenggara PMSE.

Terakhir, KPP Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang mengadministrasikan wajib pajak sektor migas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja