Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut peninjauan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus merupakan bagian dari reformasi organisasi.
Yon mengatakan peninjauan terhadap Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus sesungguhnya merupakan kelanjutan dari reorganisasi yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Perlu ditinjau ulang konsep LTO, sudah sejak 2002. Kanwil DJP Jakarta Khusus juga sudah sekian lama. Momentumnya sekarang perlu kita cek apakah masih pas? Apakah ada sesuatu yang perlu dioptimalkan?" katanya, dikutip pada Kamis (18/5/2023).
Sebagai informasi, Kanwil LTO resmi dibentuk dan beroperasi sejak 2002. Pembentukan Kanwil LTO merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II.
Saat ini, Kanwil LTO memiliki 4 kantor pelayanan pajak (KPP) antara lain KPP Wajib Pajak Besar Satu yang mengadministrasikan wajib pajak besar di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, perbankan, dan jasa keuangan.
Kemudian, KPP Wajib Pajak Besar Dua yang mengadministrasikan wajib pajak pada sektor industri, perdagangan, dan jasa; dan KPP Wajib Pajak Besar Tiga yang mengadministrasikan BUMN sektor pertambangan, industri, dan perdagangan.
Selanjutnya, KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mengadministrasikan wajib pajak BUMN sektor jasa serta wajib pajak besar yang merupakan orang pribadi.
Sementara itu, KPP yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus antara lain KPP PMA Satu yang mengadministrasi wajib pajak PMA sektor industri kimia dan barang galian nonlogam, KPP PMA Dua yang mengadministrasikan wajib pajak PMA sektor industri logam dan mesin.
Kemudian, KPP PMA Tiga yang mengadministrasikan wajib pajak PMA sektor pertambangan dan perdagangan; KPP PMA Empat yang mengadministrasikan wajib pajak PMA di bidang industri tekstil dan makanan.
Lalu, KPP PMA Lima yang mengadministrasikan wajib pajak PMA sektor agribisnis dan jasa tertentu; dan KPP PMA Enam yang mengadministrasikan wajib pajak PMA yang bergerak pada sektor jasa dan perdagangan tertentu.
Berikutnya, KPP Perusahaan Masuk Bursa yang mengadministrasikan wajib pajak yang berdagang saham di bursa efek; KPP Badan dan Orang Asing yang mengadministrasikan wajib pajak BUT di DKI Jakarta, orang asing di DKI Jakarta, hingga penyelenggara PMSE.
Terakhir, KPP Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang mengadministrasikan wajib pajak sektor migas. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.