KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sudah Ada 27.000 Aplikasi Layanan Publik, Jokowi Larang Bikin Baru

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Juni 2023 | 11:21 WIB
Sudah Ada 27.000 Aplikasi Layanan Publik, Jokowi Larang Bikin Baru

Petugas PT Taspen (persero) Banda Aceh memperlihatkan aplikasi digital yang dapat digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan peserta taspen di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/6/2023). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (perpres) baru yang menjadi landasan percepatan transformasi digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Lewat perpres terbaru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan arsitektur SPBE nasional akan mengadopsi konsep digital public infrastructure (DPI).

"Kami mengadopsi DPI. Ini adalah konsep yang sekarang menjadi tren dan pegangan beberapa negara yang isinya adalah di situ terkait payment, digital ID, dan data exchange," ujar Anas, dikutip pada Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Dengan mengadopsi konsep DPI ini, arsitektur SPBE nasional tidak lagi mengedepankan pembuatan aplikasi baru sebagaimana yang berlaku sebelumnya.

Ke depan, pemerintah akan lebih mengedepankan interoperabilitas antaraplikasi yang sudah ada guna menciptakan layanan digital pemerintahan yang terpadu.

"SPBE ini bukan membangun aplikasi baru. Presiden memberikan arahan tidak boleh lagi membangun aplikasi-aplikasi baru. Saat ini ada lebih dari 27.000 sehingga rakyat harus membuat akun satu-satu untuk mendapatkan pelayanan digital. Dengan SPBE ini diinteroperabilitaskan," ujar Anas.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Melalui perpres terbaru ini, peran kementerian koordinator (kemenko) dan Tim Koordinasi SPBE nasional akan diperkuat guna mengoordinasikan kebijakan dan pencapaian target SPBE. Adapun Tim Koordinasi SPBE akan diketuai oleh Kementerian PANRB.

Dengan dibentuknya tim ini, pemerintah berencana untuk meluncurkan 9 aplikasi SPBE prioritas yakni aplikasi terkait digital ID, payment, dan data exchange; aplikasi layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan penerbitan SIM Online; portal pelayanan publik terintegrasi; dan aplikasi layanan aparatur negara yang terintegrasi.

Aplikasi-aplikasi SPBE prioritas di atas ditargetkan selesai dan diluncurkan pada kuartal III/2024.

Baca Juga:
WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Lewat perpres ini pula, Perum Peruri akan mendapatkan penugasan baru sebagai national digital solution provider, pengembang, dan penyelenggara aplikasi SPBE prioritas.

Penunjukan ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah pengembangan sistem dan layanan digital di berbagai K/L yang selama ini dikerjakan oleh vendor secara tidak terstandar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Selasa, 31 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Masa PPN Desember 2024 Masih Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6