KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sudah Ada 27.000 Aplikasi Layanan Publik, Jokowi Larang Bikin Baru

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Juni 2023 | 11:21 WIB
Sudah Ada 27.000 Aplikasi Layanan Publik, Jokowi Larang Bikin Baru

Petugas PT Taspen (persero) Banda Aceh memperlihatkan aplikasi digital yang dapat digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan peserta taspen di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/6/2023). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (perpres) baru yang menjadi landasan percepatan transformasi digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Lewat perpres terbaru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan arsitektur SPBE nasional akan mengadopsi konsep digital public infrastructure (DPI).

"Kami mengadopsi DPI. Ini adalah konsep yang sekarang menjadi tren dan pegangan beberapa negara yang isinya adalah di situ terkait payment, digital ID, dan data exchange," ujar Anas, dikutip pada Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dengan mengadopsi konsep DPI ini, arsitektur SPBE nasional tidak lagi mengedepankan pembuatan aplikasi baru sebagaimana yang berlaku sebelumnya.

Ke depan, pemerintah akan lebih mengedepankan interoperabilitas antaraplikasi yang sudah ada guna menciptakan layanan digital pemerintahan yang terpadu.

"SPBE ini bukan membangun aplikasi baru. Presiden memberikan arahan tidak boleh lagi membangun aplikasi-aplikasi baru. Saat ini ada lebih dari 27.000 sehingga rakyat harus membuat akun satu-satu untuk mendapatkan pelayanan digital. Dengan SPBE ini diinteroperabilitaskan," ujar Anas.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Melalui perpres terbaru ini, peran kementerian koordinator (kemenko) dan Tim Koordinasi SPBE nasional akan diperkuat guna mengoordinasikan kebijakan dan pencapaian target SPBE. Adapun Tim Koordinasi SPBE akan diketuai oleh Kementerian PANRB.

Dengan dibentuknya tim ini, pemerintah berencana untuk meluncurkan 9 aplikasi SPBE prioritas yakni aplikasi terkait digital ID, payment, dan data exchange; aplikasi layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan penerbitan SIM Online; portal pelayanan publik terintegrasi; dan aplikasi layanan aparatur negara yang terintegrasi.

Aplikasi-aplikasi SPBE prioritas di atas ditargetkan selesai dan diluncurkan pada kuartal III/2024.

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Lewat perpres ini pula, Perum Peruri akan mendapatkan penugasan baru sebagai national digital solution provider, pengembang, dan penyelenggara aplikasi SPBE prioritas.

Penunjukan ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah pengembangan sistem dan layanan digital di berbagai K/L yang selama ini dikerjakan oleh vendor secara tidak terstandar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Rabu, 11 Desember 2024 | 14:30 WIB KOTA SINGKAWANG

Permudah WP Bayar Pajak, Pemkot Luncurkan Aplikasi Sigap

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra