KEBIJAKAN PEMERINTAH

Subsidi Konversi Kendaraan Bermotor Listrik, Begini Syaratnya

Dian Kurniati | Selasa, 07 Maret 2023 | 11:10 WIB
Subsidi Konversi Kendaraan Bermotor Listrik, Begini Syaratnya

Ilustrasi. Pekerja memeriksa motor listrik di sebuah dealer motor listrik di Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengumumkan pemberian bantuan berupa subsidi untuk pembelian dan konversi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan pemberian bantuan subsidi pada konversi kendaraan listrik sejalan dengan Perpres 55/2019. Subsidi disalurkan kepada masyarakat yang melakukan konversi kendaraan berbahan bakar minyak menjadi listrik.

"Kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah, khususnya untuk program konversi," katanya, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rida mengatakan bantuan subsidi hanya diberikan untuk kendaraan yang memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, sepeda motor masih layak jalan dengan kapasitas mesin antara 110 cc hingga 150 cc.

Kedua, kendaraan harus memiliki surat-surat yang lengkap seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam hal ini, pemerintah hanya akan memberikan 1 bantuan subsidi konversi per 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketiga, kendaraan harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan. Simak pula ‘Subsidi Dibatasi, 1 NIK untuk 1 Kendaraan Bermotor Listrik’.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rida menjelaskan pemberian subsidi untuk konversi kendaraan diperlukan untuk mempercepat pembentukan ekosistem BKLBB. Konversi juga akan mendatangkan beberapa keuntungan, termasuk efisiensi biaya sekitar Rp2,77 juta per tahun bagi pengguna.

Sementara dari sisi pemerintah, ada penghematan Rp32,7 miliar per tahun. Kemudian, konversi kendaraan listrik juga akan menambahan konsumsi listrik 15,2 GWH serta mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 0,03 juta ton.

Selain itu, program tersebut juga dapat menciptakan lapangan kerja baru di antaranya pembentukan bengkel-bengkel khusus untuk konversi di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan bantuan subsidi kendaraan konversi dari berbahan bakar minyak menjadi listrik diberikan senilai Rp7 juta per unit. Subsidi diberikan untuk 50.000 unit kendaraan konversi pada tahun ini.

Pemberian subsidi diutamakan untuk kelompok UMKM, khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan bantuan produktif ultramikro (BPUM), serta pelanggan listrik berkapasitas 450-900 VA. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah