KEBIJAKAN PEMERINTAH

Subsidi Konversi Kendaraan Bermotor Listrik, Begini Syaratnya

Dian Kurniati | Selasa, 07 Maret 2023 | 11:10 WIB
Subsidi Konversi Kendaraan Bermotor Listrik, Begini Syaratnya

Ilustrasi. Pekerja memeriksa motor listrik di sebuah dealer motor listrik di Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengumumkan pemberian bantuan berupa subsidi untuk pembelian dan konversi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan pemberian bantuan subsidi pada konversi kendaraan listrik sejalan dengan Perpres 55/2019. Subsidi disalurkan kepada masyarakat yang melakukan konversi kendaraan berbahan bakar minyak menjadi listrik.

"Kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah, khususnya untuk program konversi," katanya, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Rida mengatakan bantuan subsidi hanya diberikan untuk kendaraan yang memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, sepeda motor masih layak jalan dengan kapasitas mesin antara 110 cc hingga 150 cc.

Kedua, kendaraan harus memiliki surat-surat yang lengkap seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam hal ini, pemerintah hanya akan memberikan 1 bantuan subsidi konversi per 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketiga, kendaraan harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan. Simak pula ‘Subsidi Dibatasi, 1 NIK untuk 1 Kendaraan Bermotor Listrik’.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Rida menjelaskan pemberian subsidi untuk konversi kendaraan diperlukan untuk mempercepat pembentukan ekosistem BKLBB. Konversi juga akan mendatangkan beberapa keuntungan, termasuk efisiensi biaya sekitar Rp2,77 juta per tahun bagi pengguna.

Sementara dari sisi pemerintah, ada penghematan Rp32,7 miliar per tahun. Kemudian, konversi kendaraan listrik juga akan menambahan konsumsi listrik 15,2 GWH serta mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 0,03 juta ton.

Selain itu, program tersebut juga dapat menciptakan lapangan kerja baru di antaranya pembentukan bengkel-bengkel khusus untuk konversi di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan bantuan subsidi kendaraan konversi dari berbahan bakar minyak menjadi listrik diberikan senilai Rp7 juta per unit. Subsidi diberikan untuk 50.000 unit kendaraan konversi pada tahun ini.

Pemberian subsidi diutamakan untuk kelompok UMKM, khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan bantuan produktif ultramikro (BPUM), serta pelanggan listrik berkapasitas 450-900 VA. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra