BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Hari Ini! Cek Lagi, Anda Memenuhi Syarat?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 10:00 WIB
Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Hari Ini! Cek Lagi, Anda Memenuhi Syarat?

Sejumlah pekerja menyelesaikan penyablonan kaos di salahsatu pabrik kaos, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2022). Pemerintah pada September akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi 16 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3.500.000 dengan total alokasi anggaran mencapai Rp9,6 triliun. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Bantuan sosial berupa subsidi gaji/upah (BSU) senilai Rp600 ribu bakal cair paling cepat Jumat (9/9/2022) ini. Setidaknya data 5 juta penerima sudah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Totalnya, ada 16 juta pekerja/buruh yang tercatat layak menerima bantuan ini.

BSU ini akan disalurkan pemerintah melalui bank-bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri serta Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

"Mudah-mudahan bisa kita salurkan minggu ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan pers awal pekan ini.

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Bansos berupa subsidi gaji ini tentunya sangat diharapkan oleh banyak masyarakat yang ekonominya terdampak kenaikan harga BBM. Kebijakan penyesuaian harga BBM yang dilakukan pada 3 September 2022 lalu diprediksi akan ikut mengerek harga-harga bahan pokok.

Namun, BSU diberikan kepada kelompok pekerja tertentu. Ada sejumlah persyaratan bagi pekerja penerima subsidi gaji ini. Apa saja?

Berikut ini adalah syarat penerima BSU:

Baca Juga:
Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  • Mempunyai upah/gaji paling tinggi Rp3,5 juta. Untuk pekerja/buruh yang bekerka di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sejumlah upah minimum kabupaten/kota atau provinsi, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Kemudian, perlu diketahui bahwa BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Selain itu, penegcualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH). Pekerja/buruh juga bisa mengecek data penerima BSU melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Sembari mempercepat pencairan, Kemnaker sendiri tengah melakukan check and screening serta pemadanan data calon penerima BSU. Hal ini diatur dalam Permanaker 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Agustus Ini, Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Beras 10 Kg Per Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN