KEBIJAKAN PEMERINTAH

Subsidi Dibatasi, 1 NIK untuk 1 Kendaraan Bermotor Listrik

Muhamad Wildan | Senin, 06 Maret 2023 | 16:33 WIB
Subsidi Dibatasi, 1 NIK untuk 1 Kendaraan Bermotor Listrik

Ilustrasi. Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian mengaku sudah menyiapkan skema agar subsidi kendaraan bermotor listrik yang diberikan oleh pemerintah benar-benar diterima oleh orang yang tepat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan setiap orang hanya boleh mendapatkan subsidi kendaraan bermotor sebanyak sekali. Subsidi bakal diberikan berdasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Tidak bisa 2 kali belanja. Jadi, tidak bisa 1 orang yang sama, dengan NIK yang sama, dia belanja 2 kali kemudian dia jual. Tidak boleh," ujar Agus, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Agus mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema yang melibatkan perbankan, produsen, Kementerian Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan verifikator guna memastikan setiap orang hanya mendapatkan subsidi sebanyak sekali.

"Kita betul-betul memastikan yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor dan mobil adalah orang-orang yang kami anggap berhak," ujar Agus.

Mulai 20 Maret 2023, pemerintah akan memberikan subsidi senilai Rp7 juta per unit atas pembelian sepeda motor listrik dan juga sepeda motor konversi. Subsidi ini diberikan untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor baru.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Subsidi akan diberikan atas pembelian sepeda motor listrik yang diproduksi di dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Produsen tidak boleh meningkatkan harga jual pada masa pemberian subsidi.

Selanjutnya, subsidi juga diberikan atas 50.000 sepeda motor konvensional yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik. Subsidi ini diutamakan bagi pelaku UMKM, termasuk di antaranya pelanggan listrik 450 VA hingga 900 VA.

"Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program ini sedang disiapkan detailnya baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Keuangan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra