KEBIJAKAN PEMERINTAH

Subsidi Dibatasi, 1 NIK untuk 1 Kendaraan Bermotor Listrik

Muhamad Wildan | Senin, 06 Maret 2023 | 16:33 WIB
Subsidi Dibatasi, 1 NIK untuk 1 Kendaraan Bermotor Listrik

Ilustrasi. Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian mengaku sudah menyiapkan skema agar subsidi kendaraan bermotor listrik yang diberikan oleh pemerintah benar-benar diterima oleh orang yang tepat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan setiap orang hanya boleh mendapatkan subsidi kendaraan bermotor sebanyak sekali. Subsidi bakal diberikan berdasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Tidak bisa 2 kali belanja. Jadi, tidak bisa 1 orang yang sama, dengan NIK yang sama, dia belanja 2 kali kemudian dia jual. Tidak boleh," ujar Agus, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Agus mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema yang melibatkan perbankan, produsen, Kementerian Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan verifikator guna memastikan setiap orang hanya mendapatkan subsidi sebanyak sekali.

"Kita betul-betul memastikan yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor dan mobil adalah orang-orang yang kami anggap berhak," ujar Agus.

Mulai 20 Maret 2023, pemerintah akan memberikan subsidi senilai Rp7 juta per unit atas pembelian sepeda motor listrik dan juga sepeda motor konversi. Subsidi ini diberikan untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor baru.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Subsidi akan diberikan atas pembelian sepeda motor listrik yang diproduksi di dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Produsen tidak boleh meningkatkan harga jual pada masa pemberian subsidi.

Selanjutnya, subsidi juga diberikan atas 50.000 sepeda motor konvensional yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik. Subsidi ini diutamakan bagi pelaku UMKM, termasuk di antaranya pelanggan listrik 450 VA hingga 900 VA.

"Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program ini sedang disiapkan detailnya baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Keuangan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses