KEBIJAKAN PEMERINTAH

Subsidi Berpotensi Persempit Ruang Fiskal 2023, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:15 WIB
Subsidi Berpotensi Persempit Ruang Fiskal 2023, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini menjawab pertanyaan wartawan seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ruang fiskal atas anggaran tahun depan berpotensi terdampak apabila pemerintah tetap mempertahankan harga BBM bersubsidi pada level saat ini.

Anggaran subsidi energi dan kompensasi pada tahun ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022 ditetapkan sejumlah Rp502,4 triliun. Namun, kini terdapat tambahan kebutuhan anggaran senilai Rp195,6 triliun.

"Potensi senilai Rp195,6 triliun akan ditagihkan tahun depan. Ini yang akan mempersempit ruang anggaran 2023," kata Sri Mulyani, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk menentukan kebijakan ke depan, lanjut menkeu, pemerintah akan mempertimbangkan usulan dari seluruh fraksi di DPR sembari mengingatkan mayoritas subsidi BBM dinikmati oleh masyarakat mampu, bukan masyarakat miskin dan rentan.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hanya 5% atau senilai Rp790 miliar subsidi solar yang dinikmati oleh masyarakat miskin. Masyarakat mampu justru menikmati subsidi solar sampai dengan Rp15,01 triliun.

Untuk pertalite, hanya senilai Rp16,1 triliun atau 20% dari subsidi Pertalite yang dinikmati rumah tangga miskin dan rentan. Sementara itu, subsidi pertalite yang dinikmati oleh masyarakat mampu mencapai Rp64,3 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kalau ratusan triliun hanya 5% [Solar] yang dinikmati oleh kelompok tidak mampu dan 20% [Pertalite] dinikmati kelompok tidak mampu maka dampaknya adalah kesenjangan yang makin besar," ujar Sri Mulyani.

Oleh karena itu, sambung menkeu, pemerintah berencana merealokasikan sebagian subsidi ke bansos yang langsung berdampak ke masyarakat miskin dan rentan melalui pemberian bansos pengalihan subsidi BBM senilai Rp24,17 triliun.

Secara lebih terperinci, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp300.000 sebanyak 2 kali. Anggaran untuk BLT mencapai Rp12,4 triliun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp600.000 untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta. Anggaran untuk bansos ini mencapai Rp9,6 triliun.

Terakhir, pemda akan diwajibkan untuk mengalokasikan 2% dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk subsidi pada sektor transportasi angkutan umum dan bansos tambahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak