ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB
Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi kepada wajib pajak orang pribadi terkait dengan adanya kendala saat pelaporan pajak secara online lantaran token yang didapat tidak valid sehingga gagal melakukan submit SPT Tahunan.

Menurut Kring Pajak, kode eror token tidak valid disebabkan token yang tidak sesuai. Untuk itu, wajib pajak harus memastikan penulisan token sudah sesuai dengan yang diberikan. Wajib pajak juga dapat meminta ulang token yang baru.

“Taxmin dapat membantu menyampaikan informasi kode verifikasi/token pelaporan SPT. Silakan mention @kring_pajak dan sertakan tagar #KodeVerifikasi,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan konfirmasi kode verifikasi/token melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pada http://pajak.go.id.

Jika masih mengalami kendala yang sama, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk menghubungi layanan pengaduan melalui telepon 1500200 (pilih Pengaduan) atau mengirimkan bukti eror serta kronologi kendala tersebut ke email [email protected].

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?