PAJAK PENGHASILAN

Suami Tidak Berpenghasilan? Begini Besaran PTKP Karyawati Kawin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Januari 2023 | 14:40 WIB
Suami Tidak Berpenghasilan? Begini Besaran PTKP Karyawati Kawin

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Karyawati bisa tetap mendapatkan tambahan PTKP status kawin dan PTKP keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (4) PER-16/PJ/2016. Ketentuan mengenai tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tersebut dapat diberlakukan ketika suami-istri memiliki satu NPWP (gabung) dan suami tidak berpenghasilan.

“Sepanjang dapat menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Adapun untuk karyawati tidak kawin, ketentuan yang berlaku adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1), besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut:

  • Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Adapun PTKP per bulan, yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak bukan pegawai, adalah PTKP per tahun dibagi 12, yakni sebagai berikut:

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?
  • Rp4,5 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp375.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp375.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

“Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender,” bunyi Pasal 11 ayat (5) PER-16/PJ/2016.

Penentuan besaran PTKP tersebut dikecualikan untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender. Untuk pegawai ini, PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja