ADMINISTRASI PAJAK

Suami Beri Rumah kepada Istri, Bukan Objek Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Juni 2024 | 14:00 WIB
Suami Beri Rumah kepada Istri, Bukan Objek Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan UU PPh, pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh keluarga digabungkan menjadi satu. Pemenuhan pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Dalam konteks di atas, pemberian hibah dari seorang suami kepada istrinya pun bukan merupakan objek pajak. Hal ini karena suami istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis.

"Jadi dapat disimpulkan bahwa jika ada hibah dari suami yang diberikan kepada istrinya, maka bukan termasuk objek pajak," cuit Kring Pajak, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Setelah menerima harta hibah dari suami, istri nantinya bisa melaporkan harta tersebut ke dalam SPT Tahunan di bagian 'Bukan Objek Pajak dan Harta'.

Selain dari suami kepada istri, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PP 55/2022, harta hibahan dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Kemudian, syarat yang harus dipenuhi agar harta hibahan dikecualikan dari objek PPh adalah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

“Harta hibahan … dapat berbentuk uang atau barang,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PP 55/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?