Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan UU PPh, pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh keluarga digabungkan menjadi satu. Pemenuhan pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Dalam konteks di atas, pemberian hibah dari seorang suami kepada istrinya pun bukan merupakan objek pajak. Hal ini karena suami istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis.
"Jadi dapat disimpulkan bahwa jika ada hibah dari suami yang diberikan kepada istrinya, maka bukan termasuk objek pajak," cuit Kring Pajak, Sabtu (8/6/2024).
Setelah menerima harta hibah dari suami, istri nantinya bisa melaporkan harta tersebut ke dalam SPT Tahunan di bagian 'Bukan Objek Pajak dan Harta'.
Selain dari suami kepada istri, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PP 55/2022, harta hibahan dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Kemudian, syarat yang harus dipenuhi agar harta hibahan dikecualikan dari objek PPh adalah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.
“Harta hibahan … dapat berbentuk uang atau barang,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PP 55/2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.