ORANG Bijak Taat Pajak. Slogan tersebut memiliki makna yang mendalam, tapi penerapannya masih jauh panggang dari api. Artinya, pemahaman pajak atau edukasi pajak belum menyentuh pada warga dan masyarakat secara keseluruhan. Akibatnya, slogan hanyalah tinggal slogan.
Pendidikan merupakan elemen sangat penting bagi suatu bangsa. Kualitas pendidikan dalam suatu bangsa akan memengaruhi keberadaan bangsa tersebut, apakah maju atau mundur. Lalu bagaimana merumuskan pola pendidikan pajak yang bisa menggerakkan seluruh warga agar lebih taat pajak?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki program Inklusi Kesadaran Pajak. Program ini merupakan upaya bersama DJP dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi selaku pihak yang membidangi pendidikan.
Visi program ini sejalan dengan program Penguatan Pendidikan karakter (PPK) yang dicanangkan oleh Kemdikbud. PPK merupakan wujud dari implementasi Nawacita 8, yaitu Revolusi Karakter Bangsa sebagai pondasi dan roh utama pendidikan.
Dalam program ini, DJP menyelenggarakan kegiatan Pajak Bertutur pada Agustus 2017 di 2.000 institusi sekolah, yang diikuti 110.000 siswa SD sampai mahasiswa. Program ini berjalan sesuai dengan harapan, meski penyampaian materi hanya sekitar 1 jam, para siswa tetap antusias mengikutinya.
Melalui program tersebut, para siswa diberikan materi edukasi sadar pajak sesuai dengan porsinya. Kepada siswa SD disampaikan nilai-nilai berbagi dan gotong-royong, kepada siswa SMP disampaikan nilai-nilai pajak sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Adapun, kepada siswa SMA disampaikan nilai-nilai pajak sebagai tulang punggung pembangunan. Yang terakhir kepada mahasiswa perguruan tinggi, disampaikan materi pajak sebagai perwujudan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan, dan keamanan.
Selain Pajak Bertutur, DJP juga pernah menggelar kegiatan sejenis seperti High School Tax Road Show, High School Tax Competition, dan Tax Goes to Campus. Semua kegiatan ini memunculkan semangat yang berkesan bagi kalangan pelajar-mahasiswa dalam menanamkan kesadaran pajak sejak dini.
Namun, untuk membangun kesadaran pajak yang kuat pada masyarakat kegiatan-kegiatan itu belum cukup efektif. Perlu dilakukan suatu edukasi yang lebih terstruktur dan secara berkesinambungan dan juga melalui beragam aplikasi, mulai dari jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.
Aplikasi Edukasi Pajak
AGAR efektif, edukasi pajak harus masuk ke seluruh jalur tersebut, sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan “Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya”.
Pada yang pertama, yaitu jalur pendidikan formal, wawasan dan pengetahuan perpajakan diberikan melalui jalur pendidikan, baik melalui pendidikan khusus perpajakan atau dengan memasukkan materi perpajakan ke dalam kurikulum pendidikan nasional dari mulai SD sampai perguruan tinggi.
Kedua, jalur pendidikan nonformal, yaitu pendidikan di luar pendidikan formal atau sekolah. Pendidikan melalui jalur nonformal merupakan pendidikan yang disampaikan lembaga pelatihan/ kursus, penyuluhan masyarakat, organisasi masyarakat dan media iklan.
Pendidikan nonformal saat ini makin dibutuhkan oleh masyarakat pedalaman, masyarakat nelayan, serta masyarakat termajinalkan. Melalui lembaga pelatihan nonformal misalnya, edukasi wajib pajak bisa diberikan terhadap peserta pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di semua daerah.
Edukasi wajib pajak juga dapat diberikan secara langsung ke masyarakat melalui pendekatan ke masing-masing kecamatan, desa, sampai RT/RW untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pajak.
JIka penyuluhan di bidang kesehatan, penyuluhan di bidang peternakan, dan pertanian bisa sukses, penyuluhan di bidang perpajakan, dengan didukung oleh tenaga penyuluh yang sangat andal dari DJP, tentu juga bisa sukses.
Begitu pula edukasi ke kalangan organisasi masyarakat. Perkumpulan motor atau mobil misalnya. Edukasi pajak kendaraan dapat diberikan, seperti kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda, atau pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Media iklan juga memiliki peranan yang cukup besar dalam penyiaran informasi pajak, baik iklan media cetak, elektronik dan luar ruang. Media cetak dapat melalui surat kabar/koran, majalah, brosur, buku gambar, dan sebagainya. Di dalamnya dapat berupa opini, ulasan dan rubrik tanya jawab.
Media elektronik dapat disiarkan melalui tv, radio, dan media sosial (FB, Twitter, Youtube, Instagram). Rencana DJP untuk membuat iklan layanan masyarakat di media elektronik seperti televisi, juga yang ditayangkan di pesawat atau kereta api, adalah alternatif yang layak dilakukan.
Adapun, melalui media luar ruang seperti baliho, reklame atau poster, materi edukasi pajak harus dikemas semenarik mungkin, dengan gambar dan slogan yang menarik perhatian khalayak ramai, dan bisa ditempatkan di pinggir jalan raya, gedung, pusat perbelanjaan, atau objek wisata.
Ketiga jalur pendidikan informal, yaitu jalur pendidikan keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar mandiri. Contohnya pendidikan anak usia dini (PAUD) usia 0-6 tahun. Pendidikan ini adalah salah satu dasar membentuk watak, kebiasaan dan perilaku anak di masa mendatang.
Ada banyak strategi yang dapat diberikan orang tua kepada anak sejak dini dalam menanamkan edukasi sadar pajak . Misalnya dengan mengenalkan kepada anak tentang cerita filosofi lebah memalui media leaflet dari DJP.
Leaflet edisi anak dengan judul Pajak dan Filosofi Lebah ini merupakan keluaran DJP yang dikemas dalam media gambar dan cerita menarik. Pengenalan edukasi pajak lewat media ini tentu lebih menyenangkan dan optimal dalam menanamkan kepatuhan wajib pajak pada diri anak.
Kesadaran membayar pajak tentu akan lebih efektif jika datang dari diri sendiri, dari keluarga sendiri. Itu semua hanya bisa dilakukan jika edukasi pajak dilakukan sejak usia dini, dan langsung menyasar ke setiap keluarga. Dengan kata lain, ibu rumah tangga harus menjadi fokus edukasi pajak pada jalur ini.
Dengan memahami berbagai jalur aplikasi edukasi pajak itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap orang bisa dan harus ikut berkontribusi terhadap pajak secara proporsional. Strategi edukasi pajak, dengan demikian, tidak boleh mengabaikan jalur-jalur ini.
Proses edukasi pajak melalui jalur pendidikan merupakan siklus yang berjalan tanpa putus kepada generasi bangsa. Hanya dengan itulah dapat tumbuh generasi yang berkarakter kuat sadar akan pembangunan perekonomian negara yang berkelanjutan melalui kepatuhan wajib pajak.*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.