KEBIJAKAN PEMERINTAH

STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Kendaraan Bakal Disurati Polisi

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 16:00 WIB
STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Kendaraan Bakal Disurati Polisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Data registrasi kendaraan dengan STNK yang mati selama 2 tahun tidak serta merta akan langsung dihapus oleh pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan pemilik kendaraan akan diberikan surat pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 kali.

"Tidak asal hapus. Kalau setelah pemberitahuan ketiga tidak juga registrasi maka bulan keempat akan dihapus," katanya, dikutip pada Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pemberitahuan pertama akan dikirimkan pada bulan pertama setelah 2 tahun habisnya masa berlaku STNK. Surat pemberitahuan kedua dan ketiga akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan pada bulan kedua dan bulan ketiga.

Pada bulan keempat, kendaraan yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun akan dihapus registrasinya dan tidak dapat diregistrasi ulang. Artinya, kendaraan bermotor tersebut akan berstatus bodong.

Saat ini, lanjut Maesa, pemerintah masih menyosialisasikan kebijakan tersebut. Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholder.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun telah tercantum dalam Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan regulasi tersebut telah eksis sejak 2009 dan akan diberlakukan pada tahun depan.

"Ini sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kita [pada] 2023 awal. Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan [ketentuan] ini. Jadi, 2 tahun tidak bayar [pajak], [datanya] dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus," ujarnya.

Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Korlantas Polri mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) se-Indonesia mencapai Rp100 triliun dan 50% kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?