KEBIJAKAN PEMERINTAH

STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Kendaraan Bakal Disurati Polisi

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 16:00 WIB
STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Kendaraan Bakal Disurati Polisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Data registrasi kendaraan dengan STNK yang mati selama 2 tahun tidak serta merta akan langsung dihapus oleh pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan pemilik kendaraan akan diberikan surat pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 kali.

"Tidak asal hapus. Kalau setelah pemberitahuan ketiga tidak juga registrasi maka bulan keempat akan dihapus," katanya, dikutip pada Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemberitahuan pertama akan dikirimkan pada bulan pertama setelah 2 tahun habisnya masa berlaku STNK. Surat pemberitahuan kedua dan ketiga akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan pada bulan kedua dan bulan ketiga.

Pada bulan keempat, kendaraan yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun akan dihapus registrasinya dan tidak dapat diregistrasi ulang. Artinya, kendaraan bermotor tersebut akan berstatus bodong.

Saat ini, lanjut Maesa, pemerintah masih menyosialisasikan kebijakan tersebut. Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholder.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun telah tercantum dalam Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan regulasi tersebut telah eksis sejak 2009 dan akan diberlakukan pada tahun depan.

"Ini sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kita [pada] 2023 awal. Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan [ketentuan] ini. Jadi, 2 tahun tidak bayar [pajak], [datanya] dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus," ujarnya.

Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Korlantas Polri mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) se-Indonesia mencapai Rp100 triliun dan 50% kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN