KEBIJAKAN PEMERINTAH

STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Kendaraan Bakal Disurati Polisi

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 16:00 WIB
STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Kendaraan Bakal Disurati Polisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Data registrasi kendaraan dengan STNK yang mati selama 2 tahun tidak serta merta akan langsung dihapus oleh pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan pemilik kendaraan akan diberikan surat pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 kali.

"Tidak asal hapus. Kalau setelah pemberitahuan ketiga tidak juga registrasi maka bulan keempat akan dihapus," katanya, dikutip pada Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Pemberitahuan pertama akan dikirimkan pada bulan pertama setelah 2 tahun habisnya masa berlaku STNK. Surat pemberitahuan kedua dan ketiga akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan pada bulan kedua dan bulan ketiga.

Pada bulan keempat, kendaraan yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun akan dihapus registrasinya dan tidak dapat diregistrasi ulang. Artinya, kendaraan bermotor tersebut akan berstatus bodong.

Saat ini, lanjut Maesa, pemerintah masih menyosialisasikan kebijakan tersebut. Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholder.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Untuk diketahui, penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun telah tercantum dalam Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan regulasi tersebut telah eksis sejak 2009 dan akan diberlakukan pada tahun depan.

"Ini sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kita [pada] 2023 awal. Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan [ketentuan] ini. Jadi, 2 tahun tidak bayar [pajak], [datanya] dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus," ujarnya.

Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Korlantas Polri mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) se-Indonesia mencapai Rp100 triliun dan 50% kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko