PROVINSI DKI JAKARTA

Stiker Tunggakan Pajak Kembali Ditempel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Oktober 2018 | 18:31 WIB
Stiker Tunggakan Pajak Kembali Ditempel

Penempelan stiker tunggakan pajak di salah satu wajib pajak. (Foto: BPRD DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNewes—Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kembangan, Jakarta Baratkembali melakukan penempelan stiker tunggakan pajak daerah dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sejak pagi, petugas UPPRD Kembangan gencar melakukan penempelan stiker tunggakan pajak. Salah satunya adalah lokasi usaha milik wajib pajak bernama Tonny yang beralamat di Jl. Pesanggrahan Raya, Jakarta Barat.

“Wajib pajak menyambut kami dengan baik, karena sebelumnya memang kami telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait tunggakan Pajak Reklame di tempat usahanya,” kata Kepala UPPRD Kembangan Posman Sitorus, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ia menambahkan wajib pajak tersebut telah menghubungi pemilik reklame yang sebenarnya. Akan tetapi, sang pemilik sebenarnya yang memasang reklame di lokasi usahanya tersebut belum bisa memberikan kepastian waktu akan dilakukan pembayaran tunggakan pajak reklamenya.

“Konstruksi reklame ini juga tidak sesuai dengan tata letak reklame yang sudah diatur, karena posisinya sampai ke trotoar jalan sehingga mengganggu dan membahayakan pejalan kaki. Ini perlu kami tertibkan,” terang Posman seperti dilansir nusantaranews.co.

Menurut Posman, selain penertiban reklame itu, pihaknya juga merencana melakukan penempelan striker tunggakan pajak ke sejumlah wajib pajak lainnya. Namun, penempelan itu tergantung pada kooperatif tidaknya para wajib pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Hingga petang hari, kami juga akan melakukan imbauan pembayaran tunggakan pajak kepada wajib pajak lainnya, seperti wajib pajak restoran Ayam Goreng Karawaci, Ninety Nine Restoran yang berada di Jl. Pesanggrahan, dan wajib pajak Simetry Coffee di Jl. Puri Kembangan,” tambahnya.

Dia berharap dengan tindakan peringatan berupa penempelan stiker tunggakan pajak tersebut, para wajib pajak menjadi patuh, dan segera memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?