PROVINSI DKI JAKARTA

Stiker Tunggakan Pajak Kembali Ditempel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Oktober 2018 | 18:31 WIB
Stiker Tunggakan Pajak Kembali Ditempel

Penempelan stiker tunggakan pajak di salah satu wajib pajak. (Foto: BPRD DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNewes—Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kembangan, Jakarta Baratkembali melakukan penempelan stiker tunggakan pajak daerah dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sejak pagi, petugas UPPRD Kembangan gencar melakukan penempelan stiker tunggakan pajak. Salah satunya adalah lokasi usaha milik wajib pajak bernama Tonny yang beralamat di Jl. Pesanggrahan Raya, Jakarta Barat.

“Wajib pajak menyambut kami dengan baik, karena sebelumnya memang kami telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait tunggakan Pajak Reklame di tempat usahanya,” kata Kepala UPPRD Kembangan Posman Sitorus, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia menambahkan wajib pajak tersebut telah menghubungi pemilik reklame yang sebenarnya. Akan tetapi, sang pemilik sebenarnya yang memasang reklame di lokasi usahanya tersebut belum bisa memberikan kepastian waktu akan dilakukan pembayaran tunggakan pajak reklamenya.

“Konstruksi reklame ini juga tidak sesuai dengan tata letak reklame yang sudah diatur, karena posisinya sampai ke trotoar jalan sehingga mengganggu dan membahayakan pejalan kaki. Ini perlu kami tertibkan,” terang Posman seperti dilansir nusantaranews.co.

Menurut Posman, selain penertiban reklame itu, pihaknya juga merencana melakukan penempelan striker tunggakan pajak ke sejumlah wajib pajak lainnya. Namun, penempelan itu tergantung pada kooperatif tidaknya para wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Hingga petang hari, kami juga akan melakukan imbauan pembayaran tunggakan pajak kepada wajib pajak lainnya, seperti wajib pajak restoran Ayam Goreng Karawaci, Ninety Nine Restoran yang berada di Jl. Pesanggrahan, dan wajib pajak Simetry Coffee di Jl. Puri Kembangan,” tambahnya.

Dia berharap dengan tindakan peringatan berupa penempelan stiker tunggakan pajak tersebut, para wajib pajak menjadi patuh, dan segera memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN