AGENDA PAJAK

STIESA Gelar Webinar Soal Penghindaran Pajak, Tertarik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 02 September 2021 | 14:50 WIB
STIESA Gelar Webinar Soal Penghindaran Pajak, Tertarik?

SUBANG, DDTCNews – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sutaatmadja (STIESA) bekerja sama dengan DDTC menggelar webinar bertajuk Tax Avoidance: Concept, Case and Research Opportunities.

Webinar ini merupakan salah satu seri dari rangkaian webinar dalam program Campus, Company, and Country Connections (4C). Webinar ini digelar untuk memberikan pemahaman mengenai konsep dan kasus mengenai tax avoidance kepada mahasiswa akuntansi.

“Akuntan sebagai pihak yang berperan penting dalam penyusunan laporan keuangan perlu memahami prinsip dan etika mengenai tax avoidance,” tulis panitia dalam term of reference (TOR), dikutip pada Kamis (2/9/2021)

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Topik pembahasan yang diusung sangat penting mengingat praktik tax avoidance dapat menggerus potensi penerimaan pajak. Padahal, pajak merupakan sumber terbesar penerimaan yang diperlukan untuk menjamin kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat

Untuk membahas topik tersebut, webinar ini menghadirkan 2 pembicara. Pertama, dosen Kolej Universiti Islam Antarbangsa Selangor-Malaysia Noor Suhaila Binti Shaharuddin. Kedua, Assistant Manager of DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah.

Dosen Program Studi Akuntansi STIESA Indah Umiyati akan hadir menjadi moderator. Acara ini akan diselenggarakan pada Selasa, 7 September 2021 pukul 09.30 – 12.00 WIB. Webinar digelar secara virtual melalui Zoom Cloud Meetings.

Untuk dapat mengikuti webinar ini, Anda bisa mengisi form pendaftaran melalui laman https://forms.gle/qBhri1iEt3CCNsWb6. Panitia akan menyediakan e-certificate bagi para peserta webinar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?