STHI JENTERA

STH Indonesia Jentera Cetak Praktisi Hukum yang Berintegritas Tinggi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juni 2023 | 20:15 WIB
STH Indonesia Jentera Cetak Praktisi Hukum yang Berintegritas Tinggi

Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo (kelima dari kiri), Founder DDTC Darussalam (ketujuh dari kiri), dan Founder DDTC Danny Septriadi (keenam dari kiri), serta civitas academica STHI Jentera dan penerima beasiswa DDTC usai penandatanganan MoU.

JAKARTA, DDTCNews - Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera memperbarui kesepakatan kerja sama pendidikan dengan DDTC. Kedua pihak resmi menandatangani nota kesepemahaman pada hari ini, Rabu (7/6/2023).

Kemitraan yang dilakukan STHI Jentera bersama DDTC menjadi salah satu bagian dari upaya untuk menyiapkan kompetensi lulusan sesuai dengan kebutuhan akan keilmuan di bidang hukum yang diperlukan seluruh pemangku kepentingan.

Kerja sama yang juga mencakup riset, pendidikan, dan pelatihan di bidang hukum pajak ini diharapkan bisa mendorong lahirnya praktisi hukum yang memiliki kualitas serta integritas tinggi.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Kolaborasi pendidikan antara STHI Jentera dan DDTC ini mendukung metode pembelajaran yang diterapkan dalam perkuliahan, yakni integrasi antara konsep akademik dan praktik. Selama ini, STHI Jentera juga berfokus untuk memberikan pemahaman dan penguasaan keterampilan dasar yang mumpuni kepada mahasiswanya.

STHI Jentera juga menjadikan praktisi serta ahli hukum yang memiliki kapasitas sesuai keilmuannya sebagai tenaga pengajar di kampus. Hukum perpajakan menjadi salah satu topik yang dikerjasamakan antara STHI Jentera dan DDTC, guna meningkatkan kualitas SDM bidang hukum di Indonesia.

Kerja sama pendidikan yang dijalin dengan DDTC kali ini juga menjadikan STHI Jentera selangkah lebih maju dalam merawat dan membangun hukum di Indonesia sebagai medium penggerak dalam mencapai Indonesia yang demokratis, berkeadilan, dan sejahtera.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Bagi STHI Jentera, pendidikan hukum yang berkualitas menjadi sangat penting untuk menghasilkan praktisi hukum yang mempunyai kecakapan dan integritas tinggi dalam mendukung upaya reformasi hukum di Indonesia.

Guna mendukung misi dalam mencetak praktisi hukum berintegritas, selama ini DDTC telah menyalurkan beasiswa pendidikan kepada mahasiswa STHI Jentera. Selama 7 tahun STHI berdiri, setidaknya ada 1 mahasiswa di setiap angkatan yang menerima dukungan biaya pendidikan dari DDTC. Program beasiswa pendidikan ini menjadi bagian dari kerja sama yang sudah dijalin oleh STHI Jentera dengan DDTC.

Sebagai informasi, STHI Jentera didirikan pada 1 Juli 2011 dan dikelola oleh Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), sebuah institusi dengan berbagai pengalaman dalam bidang penelitian, advokasi, pelatihan, dan sistem informasi hukum.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Mulai tahun akademik 2015/2016, Jentera menyelenggarakan program studi Strata 1 (S1) Ilmu Hukum setelah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) pada 10 Juni 2014. Perizinan itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 145/E/O/2014 tentang Izin Pendirian Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

Didukung deretan akademisi dan praktisi hukum terkemuka, lulusan Jentera diharapkan mampu berjuang agar hukum dapat benar-benar menjadi alat untuk mencapai keadilan, bukan hanya bunyi pasal semata.

Berbarengan dengan penandatanganan MoU antara STHI Jentera dan DDTC, digelar pula diskusi publik bertajuk Peran dan Masa Depan Pengadilan Pajak. Diskusi ini menghadirkan narasumber kompeten yakni Founder DDTC Darussalam, Komisioner Komisi Yudisial sekaligus pengajar STHI Jentera Binziad Kadafi, dan Peneliti LeIP sekaligus Pengajar STHI Jentera Dian Rositawati.

Diskusi publik ini menghadirkan Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis STH Indonesia Jentera Muhammad Faiz Aziz sebagai moderator. Publik bisa mengikutinya melalui live streaming Youtube. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra