ADMINISTRASI PAJAK

Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak terutang apabila status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya menunjukkan kurang bayar. Pembayaran pajak kurang bayar ini dilakukan melalui sistem billing Ditjen Pajak (DJP).

Namun, perlu diketahui bahwa status SPT Tahunan tetap akan muncul sebagai 'kurang bayar' meski pajak terutang sudah dibayarkan. Wajib pajak hanya perlu memastikan pelaporan SPT Tahunan sudah sesuai dengan mekanismenya.

"Status SPT memang tetap akan tercantum kurang bayar, tidak berubah jadi nihil apabila memang ada kurang bayar yang disetorkan. Jika sudah ada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) maka pelaporan SPT sudah berhasil," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang bingung dengan status SPT Tahunannya. Seorang wajib pajak mengaku sudah melunasi pajaknya dan sudah meng-input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti penyetoran pajak terutang. Namun, status di SPT Tahunannya masih saja 'kurang bayar'.

"SPT-nya sudah terkirim tapi kok masih kurang bayar ya?" tanya netizen tersebut.

Perlu dipahami, kurang bayar merupakan status SPT Tahunan yang menandakan ada kekurangan pembayaran pajak yang perlu dilunasi. Artinya, saat sudah dibayar pun, statusnya akan tetap kurang bayar.

Baca Juga:
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Mengacu pada Pasal 10 PMK 242/2014, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke kas negara melalui layanan pada loket/teller (over the counter), dan/atau layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya pada bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing.

"Pembayaran pajak [dapat dilakukan] secara elektronik melalui sistem billing DJP meliputi seluruh jenis pajak, kecuali ...," bunyi Pasal 2 PER-05/PJ/2017.

Penyetoran pajak terutang bisa dilakukan dengan lebih mudah secara elektronik melalui sistem e-billing yang tersedia pada DJP Online. Kembali mengacu pada PER-05/PJ/2017, pembayaran secara online dengan e-billing bisa dilakukan untuk seluruh jenis pajak kecuali 2 jenis.

Pertama, pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kedua, pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yanto 23 Maret 2023 | 09:49 WIB

perlu adanya sosialisasi peraturan perpajakan di tiap2 daerah agar kami masyarakat bisa memahami mengenai aturan perpajakan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP