ADMINISTRASI PAJAK

Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak terutang apabila status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya menunjukkan kurang bayar. Pembayaran pajak kurang bayar ini dilakukan melalui sistem billing Ditjen Pajak (DJP).

Namun, perlu diketahui bahwa status SPT Tahunan tetap akan muncul sebagai 'kurang bayar' meski pajak terutang sudah dibayarkan. Wajib pajak hanya perlu memastikan pelaporan SPT Tahunan sudah sesuai dengan mekanismenya.

"Status SPT memang tetap akan tercantum kurang bayar, tidak berubah jadi nihil apabila memang ada kurang bayar yang disetorkan. Jika sudah ada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) maka pelaporan SPT sudah berhasil," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang bingung dengan status SPT Tahunannya. Seorang wajib pajak mengaku sudah melunasi pajaknya dan sudah meng-input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti penyetoran pajak terutang. Namun, status di SPT Tahunannya masih saja 'kurang bayar'.

"SPT-nya sudah terkirim tapi kok masih kurang bayar ya?" tanya netizen tersebut.

Perlu dipahami, kurang bayar merupakan status SPT Tahunan yang menandakan ada kekurangan pembayaran pajak yang perlu dilunasi. Artinya, saat sudah dibayar pun, statusnya akan tetap kurang bayar.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Mengacu pada Pasal 10 PMK 242/2014, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke kas negara melalui layanan pada loket/teller (over the counter), dan/atau layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya pada bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing.

"Pembayaran pajak [dapat dilakukan] secara elektronik melalui sistem billing DJP meliputi seluruh jenis pajak, kecuali ...," bunyi Pasal 2 PER-05/PJ/2017.

Penyetoran pajak terutang bisa dilakukan dengan lebih mudah secara elektronik melalui sistem e-billing yang tersedia pada DJP Online. Kembali mengacu pada PER-05/PJ/2017, pembayaran secara online dengan e-billing bisa dilakukan untuk seluruh jenis pajak kecuali 2 jenis.

Pertama, pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kedua, pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yanto 23 Maret 2023 | 09:49 WIB

perlu adanya sosialisasi peraturan perpajakan di tiap2 daerah agar kami masyarakat bisa memahami mengenai aturan perpajakan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?