SUKU BUNGA BI

Stabilisasi Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Mei 2018 | 09:10 WIB
Stabilisasi Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan

JAKARTA, DDTCNews – Depresiasi nilai tukar rupiah dalam beberapa waktu terakhir akhirnya membuat Bank Indonesia (BI) menaikkan bunga acuan BI 7-Days Repo Rate. Kenaikan suku bunga dipatok 25 basis poin/bps ke level 4,5% dan berlaku per 18 Mei 2018.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan langkah bank sentral ini sebagai upaya menjaga stabilisasi nilai tukar. Selain itu, untuk meredam tantangan global di antaranya arus keluar dana asing sebagai imbas kenaikan bunga Amerika Serikat (AS).

"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan BI untuk menjaga stabilitas perekonomian di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar dunia dan penurunan likuiditas global,” katanya, Kamis (17/5).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kenaikan suku bunga acuan juga diikuti dengan naiknya suku bunga Deposit Facility/fasilitas simpanan sebesar 25 bps menjadi 3,75%, dan suku bunga Lending Facility/fasilitas pinjaman sebesar 25 bps menjadi 5,25%.

Karena itu, koordinasi tetap dilakukan dengan pemerintah agar kebijakan menaikkan suku bunga tidak menekan konsumsi dan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Sisi inflasi menjadi perhatian utama jelang periode keagamaan seperi Ramadan dan Idul Fitri.

"Koordinasi kebijakan Pemerintah dan BI dalam mengendalikan inflasi akan terus diperkuat terutama sebagai antisipasi meningkatnya inflasi volatile food didorong oleh pola musiman bulan Ramadan dan Lebaran,"

Seperti yang diketahui, nilai tukar rupiah mengalami depresiasi pada triwulan I 2018 dipicu penguatan dolar AS yang terjadi dalam skala global. Secara point-to-point , rupiah melemah sebesar 1,47% pada triwulan I 2018 dan 1,06% pada April 2018.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?