SERTIFIKAT BANK INDONESIA

Stabilisasi Nilai Tukar, BI Hidupkan Lagi Instrumen Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Juli 2018 | 14:20 WIB
Stabilisasi Nilai Tukar, BI Hidupkan Lagi Instrumen Ini

JAKARTA, DDTCNews - Bank sentral menghidupkan lagi Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk tenor 9 bulan dan 12 bulan. Kebijakan ini dilakukan guna menarik dana asing dan membantu stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah mengatakan ada prosedur tertentu dalam kepemilikan asing dalam instrumen ini. Salah satunya adalah jangka waktu kepemilikan.

Secara urutan, SBI dibeli oleh bank peserta operasi moneter terlebih dahulu. Setelah tujuh hari, bank baru diperbolehkan untuk menjual SBI ke bank asing atau individu asing.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

"Bank yang menang kemarin diharuskan menahan dulu selama tujuh hari, setelah tujuh hari boleh dijual ke pihak lain, termasuk asing," katanya di Kantor BI, Selasa (24/7).

Begitu juga setelah SBI dipegang oleh investor asing. Di mana pihak pemegang wajib menahan SBI selama 7 hari untuk selanjutnya bisa dijual kembali.

"Begitu juga asing, dia beli dan harus di-hold tujuh hari baru boleh dijual. Jadi memang dilakukan holding supaya SBI tidak digunakan keluar masuk dalam jangka pendek," terang Nanang.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Seperti yang diketahui, dalam lelang perdana, Senin (23/7), BI mengantongi Rp6,86 triliun dari dari dua instrumen, yakni SBI dan SBI syariah atau (SBIS).

BI berhasil menyerap Rp5,9 triliun dari lelang SBI. Rinciannya, penawaran masuk untuk tenor 9 bulan sebesar Rp7,8 triliun, yang diserap Rp4,1 triliun. Sedangkan penawaran masuk untuk tenor 12 bulan sebesar Rp6,3 triliun, dan yang diserap Rp1,7 triliun.

Sementara itu, dari lelang SBIS, BI berhasil menyerap Rp885 miliar atau seluruh penawaran yang masuk. Rinciannya, penawaran masuk untuk tenor 9 bulan sebesar Rp375 miliar dan untuk tenor 12 bulan sebesar Rp510 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya