SERTIFIKAT BANK INDONESIA

Stabilisasi Nilai Tukar, BI Hidupkan Lagi Instrumen Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Juli 2018 | 14:20 WIB
Stabilisasi Nilai Tukar, BI Hidupkan Lagi Instrumen Ini

JAKARTA, DDTCNews - Bank sentral menghidupkan lagi Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk tenor 9 bulan dan 12 bulan. Kebijakan ini dilakukan guna menarik dana asing dan membantu stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah mengatakan ada prosedur tertentu dalam kepemilikan asing dalam instrumen ini. Salah satunya adalah jangka waktu kepemilikan.

Secara urutan, SBI dibeli oleh bank peserta operasi moneter terlebih dahulu. Setelah tujuh hari, bank baru diperbolehkan untuk menjual SBI ke bank asing atau individu asing.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

"Bank yang menang kemarin diharuskan menahan dulu selama tujuh hari, setelah tujuh hari boleh dijual ke pihak lain, termasuk asing," katanya di Kantor BI, Selasa (24/7).

Begitu juga setelah SBI dipegang oleh investor asing. Di mana pihak pemegang wajib menahan SBI selama 7 hari untuk selanjutnya bisa dijual kembali.

"Begitu juga asing, dia beli dan harus di-hold tujuh hari baru boleh dijual. Jadi memang dilakukan holding supaya SBI tidak digunakan keluar masuk dalam jangka pendek," terang Nanang.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Seperti yang diketahui, dalam lelang perdana, Senin (23/7), BI mengantongi Rp6,86 triliun dari dari dua instrumen, yakni SBI dan SBI syariah atau (SBIS).

BI berhasil menyerap Rp5,9 triliun dari lelang SBI. Rinciannya, penawaran masuk untuk tenor 9 bulan sebesar Rp7,8 triliun, yang diserap Rp4,1 triliun. Sedangkan penawaran masuk untuk tenor 12 bulan sebesar Rp6,3 triliun, dan yang diserap Rp1,7 triliun.

Sementara itu, dari lelang SBIS, BI berhasil menyerap Rp885 miliar atau seluruh penawaran yang masuk. Rinciannya, penawaran masuk untuk tenor 9 bulan sebesar Rp375 miliar dan untuk tenor 12 bulan sebesar Rp510 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?