JAKARTA, DDTCNews - Bank sentral menghidupkan lagi Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk tenor 9 bulan dan 12 bulan. Kebijakan ini dilakukan guna menarik dana asing dan membantu stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah mengatakan ada prosedur tertentu dalam kepemilikan asing dalam instrumen ini. Salah satunya adalah jangka waktu kepemilikan.
Secara urutan, SBI dibeli oleh bank peserta operasi moneter terlebih dahulu. Setelah tujuh hari, bank baru diperbolehkan untuk menjual SBI ke bank asing atau individu asing.
"Bank yang menang kemarin diharuskan menahan dulu selama tujuh hari, setelah tujuh hari boleh dijual ke pihak lain, termasuk asing," katanya di Kantor BI, Selasa (24/7).
Begitu juga setelah SBI dipegang oleh investor asing. Di mana pihak pemegang wajib menahan SBI selama 7 hari untuk selanjutnya bisa dijual kembali.
"Begitu juga asing, dia beli dan harus di-hold tujuh hari baru boleh dijual. Jadi memang dilakukan holding supaya SBI tidak digunakan keluar masuk dalam jangka pendek," terang Nanang.
Seperti yang diketahui, dalam lelang perdana, Senin (23/7), BI mengantongi Rp6,86 triliun dari dari dua instrumen, yakni SBI dan SBI syariah atau (SBIS).
BI berhasil menyerap Rp5,9 triliun dari lelang SBI. Rinciannya, penawaran masuk untuk tenor 9 bulan sebesar Rp7,8 triliun, yang diserap Rp4,1 triliun. Sedangkan penawaran masuk untuk tenor 12 bulan sebesar Rp6,3 triliun, dan yang diserap Rp1,7 triliun.
Sementara itu, dari lelang SBIS, BI berhasil menyerap Rp885 miliar atau seluruh penawaran yang masuk. Rinciannya, penawaran masuk untuk tenor 9 bulan sebesar Rp375 miliar dan untuk tenor 12 bulan sebesar Rp510 miliar. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.