LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

Sri Mulyani Yakinkan LPI Tak Seperti SWF di Malaysia yang Kena Skandal

Dian Kurniati | Senin, 25 Januari 2021 | 18:22 WIB
Sri Mulyani Yakinkan LPI Tak Seperti SWF di Malaysia yang Kena Skandal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) tidak akan menimbulkan skandal korupsi seperti yang terjadi pada sovereign wealth fund (SWF) di Malaysia yang menyeret nama mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Sri Mulyani mengatakan skandal korupsi SWF di Malaysia yang bernama 1Malaysia Development Berhad (1MDB) menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam merancang LPI. Menurutnya, pemerintah akan memastikan LPI berjalan dengan tata kelola yang lebih baik ketimbang 1MDB.

"Karena itu, fondasi transparansi akuntabilitas perlu dibangun," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan aspek penting yang dilakukan pemerintah saat ini adalah memilih nama terbaik untuk mengisi posisi Dewan Pengawas (Dewas) LPI. Pasalnya, dewas yang berwenang memilih dan mengangkat Dewan Direksi LPI sehingga berdampak pada proses pengelolaannya.

Saat ini, DPR RI telah menyetujui 3 usulan nama Dewas LPI yang dipilih Presiden Joko Widodo, yakni Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan Haryanto Sahari. Setelah keputusan presiden pengangkatan Dewas LPI terbit, mereka akan segera bekerja melakukan rekrutmen dewan direksi.

Meski demikian, pemerintah tetap akan mewaspadai berbagai risiko untuk mencegah LPI mengulang kesalahan 1MDB. Misalnya, melalui audit berkala pada laporan keuangan LPI oleh kantor akuntan publik.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pemerintah berencana membentuk LPI melalui UU Cipta Kerja agar makin banyak investasi asing yang masuk ke Indonesia. Saat ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP 74/2020 tentang tata kelola dan operasional LPI, sedangkan RPP Perlakuan Perpajakan LPI tengah dalam proses penyusunan.

Pemerintah akan memberikan modal kepada LPI senilai Rp75 triliun dengan penyetoran awal Rp15 triliun. Sri Mulyani memastikan LPI akan dikelola secara independen dan profesional demi menarik investor menanamkan modalnya ke Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN