PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Waspadai Dampak Omicron pada Ekonomi Kuartal I/2022

Dian Kurniati | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:39 WIB
Sri Mulyani Waspadai Dampak Omicron pada Ekonomi Kuartal I/2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai mewaspadai dampak meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron terhadap kinerja ekonomi kuartal I/2022.

Sri Mulyani mengaku khawatir tren peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir akan mengganggu tren pemulihan ekonomi yang mulai terlihat pada tahun lalu.

"Perkembangan Omicron sudah masuk ke Indonesia dan ini akan menjadi perhatian kami agar tidak mempengaruhi terlalu banyak kinerja dari pemulihan ekonomi terutama kuartal I/2022," katanya dalam rapat kerja KSSK bersama Komisi XI DPR, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani mengatakan kasus rata-rata harian dunia pada 25 Januari 2022 mencapai 3,31 juta dengan kematian sebanyak 8.000 orang. Adapun di Indonesia, angkanya rata-rata sebanyak 1.808 kasus per hari.

Apabila dilihat berdasarkan negara, kasus rata-rata Covid-19 di Amerika Serikat mencapai 616.600 dengan kematian 2.159 orang. Kemudian, Prancis mencatatkan 366.200 kasus, India 312.000 kasus, Italia 162.400 kasus, dan Brasil 159.800 kasus.

Sri Mulyani menilai tingkat penambahan kasus Covid-19 di Indonesia masih tergolong rendah, tetapi tetap harus diwaspadai karena tren kenaikan kasus terutama Omicron telah bersifat lokal.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Hingga 26 Januari 2021, masyarakat yang mendapatkan vaksin dosis pertama sebanyak 182,5 juta orang atau 87,63%, sedangkan dosis kedua sebanyak 125,67 juta atau 60,34%.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan terus menggunakan APBN sebagai instrumen countercyclical untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus dampaknya pada perekonomian. Menurutnya, APBN juga akan terus dikelola secara fleksibel agar sesuai dengan situasi pandemi.

"Kami akan terus menggunakan semua instrumen kebijakan secara fleksibel karena path atau perjalanan ke endemi ini tidak smooth," ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selain itu, Sri Mulyani juga terus mendorong terjadi sinergi dari semua negara untuk menangani pandemi Covid-19, seperti melakukan penelitian bersama untuk mengetahui perkembangan potensi munculnya varian Covid-19 dan pengobatannya.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada UU APBN 2022 akan sebesar 5,2%. Pemerintah juga telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp455,62 triliun, yang terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp122,5 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN