PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Waspadai Dampak Omicron pada Ekonomi Kuartal I/2022

Dian Kurniati | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:39 WIB
Sri Mulyani Waspadai Dampak Omicron pada Ekonomi Kuartal I/2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai mewaspadai dampak meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron terhadap kinerja ekonomi kuartal I/2022.

Sri Mulyani mengaku khawatir tren peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir akan mengganggu tren pemulihan ekonomi yang mulai terlihat pada tahun lalu.

"Perkembangan Omicron sudah masuk ke Indonesia dan ini akan menjadi perhatian kami agar tidak mempengaruhi terlalu banyak kinerja dari pemulihan ekonomi terutama kuartal I/2022," katanya dalam rapat kerja KSSK bersama Komisi XI DPR, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani mengatakan kasus rata-rata harian dunia pada 25 Januari 2022 mencapai 3,31 juta dengan kematian sebanyak 8.000 orang. Adapun di Indonesia, angkanya rata-rata sebanyak 1.808 kasus per hari.

Apabila dilihat berdasarkan negara, kasus rata-rata Covid-19 di Amerika Serikat mencapai 616.600 dengan kematian 2.159 orang. Kemudian, Prancis mencatatkan 366.200 kasus, India 312.000 kasus, Italia 162.400 kasus, dan Brasil 159.800 kasus.

Sri Mulyani menilai tingkat penambahan kasus Covid-19 di Indonesia masih tergolong rendah, tetapi tetap harus diwaspadai karena tren kenaikan kasus terutama Omicron telah bersifat lokal.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sementara itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Hingga 26 Januari 2021, masyarakat yang mendapatkan vaksin dosis pertama sebanyak 182,5 juta orang atau 87,63%, sedangkan dosis kedua sebanyak 125,67 juta atau 60,34%.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan terus menggunakan APBN sebagai instrumen countercyclical untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus dampaknya pada perekonomian. Menurutnya, APBN juga akan terus dikelola secara fleksibel agar sesuai dengan situasi pandemi.

"Kami akan terus menggunakan semua instrumen kebijakan secara fleksibel karena path atau perjalanan ke endemi ini tidak smooth," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selain itu, Sri Mulyani juga terus mendorong terjadi sinergi dari semua negara untuk menangani pandemi Covid-19, seperti melakukan penelitian bersama untuk mengetahui perkembangan potensi munculnya varian Covid-19 dan pengobatannya.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada UU APBN 2022 akan sebesar 5,2%. Pemerintah juga telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp455,62 triliun, yang terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp122,5 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak