PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Waspadai Dampak Omicron pada Ekonomi Kuartal I/2022

Dian Kurniati | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:39 WIB
Sri Mulyani Waspadai Dampak Omicron pada Ekonomi Kuartal I/2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai mewaspadai dampak meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron terhadap kinerja ekonomi kuartal I/2022.

Sri Mulyani mengaku khawatir tren peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir akan mengganggu tren pemulihan ekonomi yang mulai terlihat pada tahun lalu.

"Perkembangan Omicron sudah masuk ke Indonesia dan ini akan menjadi perhatian kami agar tidak mempengaruhi terlalu banyak kinerja dari pemulihan ekonomi terutama kuartal I/2022," katanya dalam rapat kerja KSSK bersama Komisi XI DPR, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sri Mulyani mengatakan kasus rata-rata harian dunia pada 25 Januari 2022 mencapai 3,31 juta dengan kematian sebanyak 8.000 orang. Adapun di Indonesia, angkanya rata-rata sebanyak 1.808 kasus per hari.

Apabila dilihat berdasarkan negara, kasus rata-rata Covid-19 di Amerika Serikat mencapai 616.600 dengan kematian 2.159 orang. Kemudian, Prancis mencatatkan 366.200 kasus, India 312.000 kasus, Italia 162.400 kasus, dan Brasil 159.800 kasus.

Sri Mulyani menilai tingkat penambahan kasus Covid-19 di Indonesia masih tergolong rendah, tetapi tetap harus diwaspadai karena tren kenaikan kasus terutama Omicron telah bersifat lokal.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sementara itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Hingga 26 Januari 2021, masyarakat yang mendapatkan vaksin dosis pertama sebanyak 182,5 juta orang atau 87,63%, sedangkan dosis kedua sebanyak 125,67 juta atau 60,34%.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan terus menggunakan APBN sebagai instrumen countercyclical untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus dampaknya pada perekonomian. Menurutnya, APBN juga akan terus dikelola secara fleksibel agar sesuai dengan situasi pandemi.

"Kami akan terus menggunakan semua instrumen kebijakan secara fleksibel karena path atau perjalanan ke endemi ini tidak smooth," ujarnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Selain itu, Sri Mulyani juga terus mendorong terjadi sinergi dari semua negara untuk menangani pandemi Covid-19, seperti melakukan penelitian bersama untuk mengetahui perkembangan potensi munculnya varian Covid-19 dan pengobatannya.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada UU APBN 2022 akan sebesar 5,2%. Pemerintah juga telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp455,62 triliun, yang terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp122,5 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini