PAJAK UMKM

Sri Mulyani Usul PPh Final UMKM Turun Jadi 0,5%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2018 | 17:06 WIB
Sri Mulyani Usul PPh Final UMKM Turun Jadi 0,5%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 yang mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 1% atas penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan langkah itu sesuai dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo yang mengamanatkan untuk menurunkan tarif PPh untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga menjadi 0,5%.

“Kami masih mengusulkan agar PP 46/2013 direvisi, bahkan mungkin treshold-nya juga akan diturunkan. Tapi untuk lebih jelasnya, nanti saja jika hasil revisi itu sudah terbit maka akan saya jelaskan,” paparnya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Jumat (19/1).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menurut Sri Mulyani revisi PP 46/2013 juga terkait dengan aktivitas perdagangan berbasis digital atau e-commerce, yang aturannya masih dalam tahap finalisasi. Mengingat, banyaknya pelaku UMKM yang berusaha menggunakan skema e-commerce.

“Mayoritas dari supplier ke merchant itu adalah pelaku UMKM, jadi Presiden ingin menurunkan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5%,” tuturnya.

Di samping itu, Sri Mulyani juga menekankan setiap pelaku usaha wajib menyetorkan PPh maupun pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang maupun jasa yang diperjualbelikan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Sejauh ini, kami masih memformulasikan para pelaku usaha, baik itu merupakan marketplace maupun over the top. Tapi prinsipnya tetap mengutamakan kesetaraan level of playing field antara sesama pengusaha,” katanya.

Sri Mulyani menegaskan baik pengusaha e-commerce maupun konvensional tetap akan dikenakan pajak sesuai dengan kebijakan yang berlaku. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR