PAJAK UMKM

Sri Mulyani Usul PPh Final UMKM Turun Jadi 0,5%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2018 | 17:06 WIB
Sri Mulyani Usul PPh Final UMKM Turun Jadi 0,5%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 yang mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 1% atas penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan langkah itu sesuai dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo yang mengamanatkan untuk menurunkan tarif PPh untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga menjadi 0,5%.

“Kami masih mengusulkan agar PP 46/2013 direvisi, bahkan mungkin treshold-nya juga akan diturunkan. Tapi untuk lebih jelasnya, nanti saja jika hasil revisi itu sudah terbit maka akan saya jelaskan,” paparnya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Jumat (19/1).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menurut Sri Mulyani revisi PP 46/2013 juga terkait dengan aktivitas perdagangan berbasis digital atau e-commerce, yang aturannya masih dalam tahap finalisasi. Mengingat, banyaknya pelaku UMKM yang berusaha menggunakan skema e-commerce.

“Mayoritas dari supplier ke merchant itu adalah pelaku UMKM, jadi Presiden ingin menurunkan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5%,” tuturnya.

Di samping itu, Sri Mulyani juga menekankan setiap pelaku usaha wajib menyetorkan PPh maupun pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang maupun jasa yang diperjualbelikan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

“Sejauh ini, kami masih memformulasikan para pelaku usaha, baik itu merupakan marketplace maupun over the top. Tapi prinsipnya tetap mengutamakan kesetaraan level of playing field antara sesama pengusaha,” katanya.

Sri Mulyani menegaskan baik pengusaha e-commerce maupun konvensional tetap akan dikenakan pajak sesuai dengan kebijakan yang berlaku. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%