JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 yang mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 1% atas penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan langkah itu sesuai dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo yang mengamanatkan untuk menurunkan tarif PPh untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga menjadi 0,5%.
“Kami masih mengusulkan agar PP 46/2013 direvisi, bahkan mungkin treshold-nya juga akan diturunkan. Tapi untuk lebih jelasnya, nanti saja jika hasil revisi itu sudah terbit maka akan saya jelaskan,” paparnya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Jumat (19/1).
Menurut Sri Mulyani revisi PP 46/2013 juga terkait dengan aktivitas perdagangan berbasis digital atau e-commerce, yang aturannya masih dalam tahap finalisasi. Mengingat, banyaknya pelaku UMKM yang berusaha menggunakan skema e-commerce.
“Mayoritas dari supplier ke merchant itu adalah pelaku UMKM, jadi Presiden ingin menurunkan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5%,” tuturnya.
Di samping itu, Sri Mulyani juga menekankan setiap pelaku usaha wajib menyetorkan PPh maupun pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang maupun jasa yang diperjualbelikan.
“Sejauh ini, kami masih memformulasikan para pelaku usaha, baik itu merupakan marketplace maupun over the top. Tapi prinsipnya tetap mengutamakan kesetaraan level of playing field antara sesama pengusaha,” katanya.
Sri Mulyani menegaskan baik pengusaha e-commerce maupun konvensional tetap akan dikenakan pajak sesuai dengan kebijakan yang berlaku. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.