PMK 103/2020

Sri Mulyani Ubah PMK Rekening Khusus Penanganan Dampak Covid-19 & PEN

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Agustus 2020 | 10:48 WIB
Sri Mulyani Ubah PMK Rekening Khusus Penanganan Dampak Covid-19 & PEN

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah tata cara pengelolaan rekening khusus untuk pembiayaan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Perubahan tata cara pengelolaan rekening khusus ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.103/PMK.05/2020. Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 7 Agustus 2020 ini pada gilirannya mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.63/PMK.05/2020.

Dalam bagian pertimbangan disebutkan sesuai Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2020, pemerintah berwenang untuk menerbitkan surat berharga negara (SBN) dengan tujuan tertentu, khususnya dalam rangka pandemi Covid-19 untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI), badan usaha milik negara (BUMN), investor korporasi, dan/atau investor ritel.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk menampung hasil penerbitan SBN yang digunakan untuk pemenuhan pembiayaan public goods dan non-public goods untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan PEN, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan rekening khusus.

“Peraturan menteri ini mengatur mengenai tata cara pengelolaan rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN, yang terdiri atas pembukaan dan penutupan rekening khusus; pengoperasian rekening khusus; dan akuntansi dan pelaporan,” bunyi Pasal 2 PMK tersebut.

Dalam Pasal 4 PMK tersebut dinyatakan menteri keuangan selaku bendahara umum negara menerbitkan SBN dalam rangka pembiayaan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan PEN. Hasil penerbitan SBN disimpan dalam rekening khusus.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Berdasarkan penerbitan SBN, dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko menyampaikan permintaan pembukaan rekening kepada direktur jenderal perbendaharaan. Berdasarkan permintaan itu, dirjen perbendaharaan dua rekening khusus pada BI.

Pertama, rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN public goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan public goods. Kedua, rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN non-public goods, untuk menampung dana hasil penerbitan sbn dalam rangka pemenuhan pembiayaan non-public goods.

Jika rekening khusus tidak digunakan lagi dalam pengelolaan dana untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko menyampaikan permintaan penutupan rekening kepada dirjen perbendaharaan.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Berdasarkan permintaan itu, dirjen perbendaharaan menutup rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN. Pada saat penutupan, dirjen perbendaharaan memindahbukukan seluruh saldo rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN ke rekening kas umum negara (RKUN).

“Pembukaan rekening … dan penutupan rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN … dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia,” demikian bunyi penggalan Pasal 7 PMK tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP