PMK 103/2020

Sri Mulyani Ubah PMK Rekening Khusus Penanganan Dampak Covid-19 & PEN

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Agustus 2020 | 10:48 WIB
Sri Mulyani Ubah PMK Rekening Khusus Penanganan Dampak Covid-19 & PEN

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah tata cara pengelolaan rekening khusus untuk pembiayaan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Perubahan tata cara pengelolaan rekening khusus ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.103/PMK.05/2020. Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 7 Agustus 2020 ini pada gilirannya mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.63/PMK.05/2020.

Dalam bagian pertimbangan disebutkan sesuai Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2020, pemerintah berwenang untuk menerbitkan surat berharga negara (SBN) dengan tujuan tertentu, khususnya dalam rangka pandemi Covid-19 untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI), badan usaha milik negara (BUMN), investor korporasi, dan/atau investor ritel.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk menampung hasil penerbitan SBN yang digunakan untuk pemenuhan pembiayaan public goods dan non-public goods untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan PEN, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan rekening khusus.

“Peraturan menteri ini mengatur mengenai tata cara pengelolaan rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN, yang terdiri atas pembukaan dan penutupan rekening khusus; pengoperasian rekening khusus; dan akuntansi dan pelaporan,” bunyi Pasal 2 PMK tersebut.

Dalam Pasal 4 PMK tersebut dinyatakan menteri keuangan selaku bendahara umum negara menerbitkan SBN dalam rangka pembiayaan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan PEN. Hasil penerbitan SBN disimpan dalam rekening khusus.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berdasarkan penerbitan SBN, dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko menyampaikan permintaan pembukaan rekening kepada direktur jenderal perbendaharaan. Berdasarkan permintaan itu, dirjen perbendaharaan dua rekening khusus pada BI.

Pertama, rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN public goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan public goods. Kedua, rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN non-public goods, untuk menampung dana hasil penerbitan sbn dalam rangka pemenuhan pembiayaan non-public goods.

Jika rekening khusus tidak digunakan lagi dalam pengelolaan dana untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko menyampaikan permintaan penutupan rekening kepada dirjen perbendaharaan.

Baca Juga:
Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Berdasarkan permintaan itu, dirjen perbendaharaan menutup rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN. Pada saat penutupan, dirjen perbendaharaan memindahbukukan seluruh saldo rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN ke rekening kas umum negara (RKUN).

“Pembukaan rekening … dan penutupan rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN … dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia,” demikian bunyi penggalan Pasal 7 PMK tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN