PMK 103/2020

Sri Mulyani Ubah PMK Rekening Khusus Penanganan Dampak Covid-19 & PEN

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Agustus 2020 | 10:48 WIB
Sri Mulyani Ubah PMK Rekening Khusus Penanganan Dampak Covid-19 & PEN

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah tata cara pengelolaan rekening khusus untuk pembiayaan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Perubahan tata cara pengelolaan rekening khusus ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.103/PMK.05/2020. Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 7 Agustus 2020 ini pada gilirannya mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.63/PMK.05/2020.

Dalam bagian pertimbangan disebutkan sesuai Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2020, pemerintah berwenang untuk menerbitkan surat berharga negara (SBN) dengan tujuan tertentu, khususnya dalam rangka pandemi Covid-19 untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI), badan usaha milik negara (BUMN), investor korporasi, dan/atau investor ritel.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Untuk menampung hasil penerbitan SBN yang digunakan untuk pemenuhan pembiayaan public goods dan non-public goods untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan PEN, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan rekening khusus.

“Peraturan menteri ini mengatur mengenai tata cara pengelolaan rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN, yang terdiri atas pembukaan dan penutupan rekening khusus; pengoperasian rekening khusus; dan akuntansi dan pelaporan,” bunyi Pasal 2 PMK tersebut.

Dalam Pasal 4 PMK tersebut dinyatakan menteri keuangan selaku bendahara umum negara menerbitkan SBN dalam rangka pembiayaan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan PEN. Hasil penerbitan SBN disimpan dalam rekening khusus.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Berdasarkan penerbitan SBN, dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko menyampaikan permintaan pembukaan rekening kepada direktur jenderal perbendaharaan. Berdasarkan permintaan itu, dirjen perbendaharaan dua rekening khusus pada BI.

Pertama, rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN public goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan public goods. Kedua, rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN non-public goods, untuk menampung dana hasil penerbitan sbn dalam rangka pemenuhan pembiayaan non-public goods.

Jika rekening khusus tidak digunakan lagi dalam pengelolaan dana untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko menyampaikan permintaan penutupan rekening kepada dirjen perbendaharaan.

Baca Juga:
Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Berdasarkan permintaan itu, dirjen perbendaharaan menutup rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN. Pada saat penutupan, dirjen perbendaharaan memindahbukukan seluruh saldo rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN ke rekening kas umum negara (RKUN).

“Pembukaan rekening … dan penutupan rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN … dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia,” demikian bunyi penggalan Pasal 7 PMK tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember