KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Tidak Ada Jaminan Ekonomi Pulih pada 2022

Dian Kurniati | Jumat, 31 Desember 2021 | 10:45 WIB
Sri Mulyani: Tidak Ada Jaminan Ekonomi Pulih pada 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tidak ada jaminan pertumbuhan ekonomi nasional akan pulih pada tahun depan

Sri Mulyani mengatakan upaya pemulihan ekonomi 2022 masih akan dibayangi pandemi Covid-19 dan ketidakpastian global. Dia pun meminta semua jajaran di Kemenkeu untuk terus mengantisipasi setiap tantangan yang dihadapi pada tahun depan.

"Ekonomi tahun depan diharapkan pulih, tetapi itu tidak jaminan. Jadi kita tetap waspada," katanya seusai melantik pejabat eselon II di Kemenkeu, dikutip pada Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menuturkan tantangan dari sisi global diprediksi akan meningkat tahun depan. Hal-hal yang berpotensi memengaruhi APBN seperti laju inflasi yang tinggi di berbagai negara, tapering off bank sentral AS, serta perubahan kebijakan di sektor keuangan atau arus modal.

Saat ini, Indonesia tengah menikmati melonjaknya harga komoditas dunia sehingga berdampak positif pada penerimaan negara, baik pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak. Dampak commodity boom juga terasa pada kinerja ekspor yang tumbuh hampir 50%.

"Tetap harus diantisipasi. Kalau hari ini ekspor kita bisa tumbuh mendekati 50%, jangan punya ilusi bahwa pertumbuhannya akan terus kuat. Kita harus terus berikhtiar sehingga kinerja ekonomi akan terus bertahan baik," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani berharap upaya penanganan Covid-19 mampu menjaga kepercayaan masyarakat untuk terus melakukan kegiatan ekonomi. Untuk itu, Kemenkeu memiliki peran penting untuk memberikan insentif yang akan memperkuat pemulihan ekonomi dari pandemi.

Selain itu, mantan direktur pelaksana World Bank ini juga menyoroti efektivitas belanja pusat dan daerah. Dia meminta para jajarannya untuk memastikan semua belanja tersebut memiliki dampak yang dapat dirasakan masyarakat.

Soal pembiayaan, ia mengingatkan agar instrumen pembiayaan harus makin beragam dan kuat, termasuk mengenai pembiayaan investasi yang diberikan pemerintah dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Below the line kita untuk pembiayaan investasi, saya minta dikelola makin kritis dan teliti. Tidak hanya menambah PMN setiap tahun tanpa melihat kegunaannya," tuturnya.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada UU APBN 2022 sebesar 5,2%. Pemerintah juga menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun, yang dialokasikan untuk bidang kesehatan Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?