KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tetapkan KPI Bersama antara DJPb dan DJPPR

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Mei 2021 | 10:30 WIB
Sri Mulyani Tetapkan KPI Bersama antara DJPb dan DJPPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan joint Key Performance Indicator (KPI) atau KPI bersama antara Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan KPI brsama tersebut ditetapkan untuk menjaga keseimbangan antara penjagaan kondisi kas yang dilakukan oleh DJPb dan penerbitan utang melalui SBN oleh DJPPR.

"Jangan sampai mereka [DJPb dan DJPPR] sibuk menerbitkan SBN [tetapi] yang satu bilang cash masih banyak. Jadi mereka harus duduk bersama untuk menentukan timing yang tepat," katanya dikutip pada Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penetapan KPI bersama DJPb dan DJPPPR ini juga untuk merespons tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA). Pada 2020, nilai SiLPA memang cenderung tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada akhir 2020, SiLPA tercatat mencapai Rp234,7 triliun atau 4 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan SiLPA 2019 yang mencapai Rp53,4 triliun.

Tingginya SiLPA juga tidak terlepas dari strategi oportunistik pemerintah dalam penerbitan SBN. Ketika menerbitkan SBN, pemerintah memanfaatkan momentum pasar yang mendukung meski dana tersebut belum tentu dibutuhkan saat itu juga.

Penerbitan SBN yang oportunistik dibutuhkan untuk mengantisipasi faktor-faktor yang tidak dapat dikontrol oleh Kementerian Keuangan seperti kapan kementerian membelanjakan anggaran, faktor pandemi Covid-19, dan faktor pasar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra