Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Masa penahanan (holding period) dana repatriasi program pengampunan pajak akan berakhir tahun ini. Strategi mulai disusun agar dana tersebut tidak buru-buru terbang keluar negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya tengah membahas isu dana repatriasi secara intensif. Menurutnya, dibutuhkan lebih dari instrumen fiskal untuk memikat dana hasil repatriasi betah di dalam negeri.
Oleh karena itu, kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait menjadi agenda otoritas fiskal untuk mengamankan dana repatriasi hasil tax amnesty. Kebijakan yang dihasilkan nanti diharapkan dapat efektif menjaga aset hasil pengampunan pajak tetap berada di teritori Indonesia.
“Kita perlu untuk berkoordinasi dengan instansi lain dan itu nanti kita bahas bersama,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (23/1/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku tetap percaya diri Indonesia masih menarik untuk kegiatan investasi pada 2019. Hal tersebut berkaca kepada kondisi makroekonomi dan politik yang relatif terjaga.
Kedua faktor tersebut, menurutnya, menjadi daya pikat kegiatan investasi di Tanah Air. Terlebih, kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian membuat posisi Indonesia tetap menjanjikan untuk kegiatan investasi baik di pasar modal maupun keuangan.
Namun, strategi kebijakan tetap menjadi agenda pemerintah di tahun ini. Aspek kepercayaan dan kepastian hukum menjadi nilai tambah investor untuk betah berlama-lama di Indonesia.
“Tentu kita berharap dengan ekonomi tetap stabil dan tumbuh dengan baik akan menimbulkan kepercayaan terhadap pemilik dana tersebut untuk tetap menanamkan di Indonesia,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.