PASCA-TAX AMNESTY

Sri Mulyani Susun Strategi Agar Dana Repatriasi Tidak Kabur Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Januari 2019 | 10:13 WIB
Sri Mulyani Susun Strategi Agar Dana Repatriasi Tidak Kabur Lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Masa penahanan (holding period) dana repatriasi program pengampunan pajak akan berakhir tahun ini. Strategi mulai disusun agar dana tersebut tidak buru-buru terbang keluar negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya tengah membahas isu dana repatriasi secara intensif. Menurutnya, dibutuhkan lebih dari instrumen fiskal untuk memikat dana hasil repatriasi betah di dalam negeri.

Oleh karena itu, kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait menjadi agenda otoritas fiskal untuk mengamankan dana repatriasi hasil tax amnesty. Kebijakan yang dihasilkan nanti diharapkan dapat efektif menjaga aset hasil pengampunan pajak tetap berada di teritori Indonesia.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Kita perlu untuk berkoordinasi dengan instansi lain dan itu nanti kita bahas bersama,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (23/1/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku tetap percaya diri Indonesia masih menarik untuk kegiatan investasi pada 2019. Hal tersebut berkaca kepada kondisi makroekonomi dan politik yang relatif terjaga.

Kedua faktor tersebut, menurutnya, menjadi daya pikat kegiatan investasi di Tanah Air. Terlebih, kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian membuat posisi Indonesia tetap menjanjikan untuk kegiatan investasi baik di pasar modal maupun keuangan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Namun, strategi kebijakan tetap menjadi agenda pemerintah di tahun ini. Aspek kepercayaan dan kepastian hukum menjadi nilai tambah investor untuk betah berlama-lama di Indonesia.

“Tentu kita berharap dengan ekonomi tetap stabil dan tumbuh dengan baik akan menimbulkan kepercayaan terhadap pemilik dana tersebut untuk tetap menanamkan di Indonesia,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN