PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani Soroti Dana Simpanan Pemda di Bank yang Masih Tinggi

Dian Kurniati | Kamis, 20 Januari 2022 | 10:00 WIB
Sri Mulyani Soroti Dana Simpanan Pemda di Bank yang Masih Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Rapat kerja tersebut terkait evaluasi APBN tahun 2021 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 serta rencana PEN 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat dana simpanan pemerintah daerah di perbankan pada Desember 2021 mencapai Rp113,38 triliun, naik 21% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tingginya dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di bank sangatlah disayangkan. Sebab, hal itu menunjukkan belanja daerah masih belum dapat diserap secara optimal.

"Ketika pusat dengan syok besar ingin ngegas countercyclical, daerah yang memegang peranan hampir sepertiga dari belanja kami bahkan tidak mengakselerasi countercyclical. Dampaknya ke ekonomi jauh lebih kecil dari yang kami bayangkan," katanya, dikutip pada Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Sri Mulyani menyebut dana pemda di bank pada Desember 2021 sebenarnya turun 44% dari posisi bulan sebelumnya senilai Rp203,95 triliun. Namun, saldo pada Desember 2021 tersebut menjadi yang tertinggi dalam 3 tahun terakhir.

Jika dilihat berdasarkan wilayah, nominal dana di bank yang tertinggi berada di Jawa Timur senilai Rp16,99 triliun. Sementara itu, simpanan dana di bank yang terendah terjadi di Sulawesi Barat senilai Rp331,18 miliar.

Menurut Sri Mulyani, pemda harus terus mengoptimalkan serapan belanja agar dampaknya pada pemulihan ekonomi daerah makin kuat. Apalagi, dana transfer ke daerah dan dana desa juga naik 3% pada tahun lalu.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Di sisi lain, ia berharap implementasi UU Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dapat mendorong percepatan mengakselerasi belanja antara pemerintah pusat dan daerah.

"Kami harapkan dengan UU HKPD yang baru, sinkronisasi akan lebih cepat," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini