PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani Soroti Dana Simpanan Pemda di Bank yang Masih Tinggi

Dian Kurniati | Kamis, 20 Januari 2022 | 10:00 WIB
Sri Mulyani Soroti Dana Simpanan Pemda di Bank yang Masih Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Rapat kerja tersebut terkait evaluasi APBN tahun 2021 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 serta rencana PEN 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat dana simpanan pemerintah daerah di perbankan pada Desember 2021 mencapai Rp113,38 triliun, naik 21% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tingginya dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di bank sangatlah disayangkan. Sebab, hal itu menunjukkan belanja daerah masih belum dapat diserap secara optimal.

"Ketika pusat dengan syok besar ingin ngegas countercyclical, daerah yang memegang peranan hampir sepertiga dari belanja kami bahkan tidak mengakselerasi countercyclical. Dampaknya ke ekonomi jauh lebih kecil dari yang kami bayangkan," katanya, dikutip pada Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Sri Mulyani menyebut dana pemda di bank pada Desember 2021 sebenarnya turun 44% dari posisi bulan sebelumnya senilai Rp203,95 triliun. Namun, saldo pada Desember 2021 tersebut menjadi yang tertinggi dalam 3 tahun terakhir.

Jika dilihat berdasarkan wilayah, nominal dana di bank yang tertinggi berada di Jawa Timur senilai Rp16,99 triliun. Sementara itu, simpanan dana di bank yang terendah terjadi di Sulawesi Barat senilai Rp331,18 miliar.

Menurut Sri Mulyani, pemda harus terus mengoptimalkan serapan belanja agar dampaknya pada pemulihan ekonomi daerah makin kuat. Apalagi, dana transfer ke daerah dan dana desa juga naik 3% pada tahun lalu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, ia berharap implementasi UU Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dapat mendorong percepatan mengakselerasi belanja antara pemerintah pusat dan daerah.

"Kami harapkan dengan UU HKPD yang baru, sinkronisasi akan lebih cepat," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra