KINERJA FISKAL

Sri Mulyani: Setoran Pajak Pendukung Ekonomi Digital Masih Sehat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 14:58 WIB
Sri Mulyani: Setoran Pajak Pendukung Ekonomi Digital Masih Sehat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak dari sektor yang berkaitan dengan ekonomi digital masih mencatat hasil positif. Namun hal tersebut belum cukup mendongkrak penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sektor usaha yang mendukung ekonomi digital – seperti transportasi dan pergudangan serta usaha jasa keuangan dan asuransi – masih mencatatkan peningkatan pertumbuhan penerimaan dari tahun lalu.

“Jasa yang mendukung sektor digital kelihatannya masih sangat sehat [kinerja penerimaannya],” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Selasa (24/9/2019).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjabarkan realisasi penerimaan dari sektor usaha pergudangan dan transportasi hingga akhir Agustus 2019 mencapai Rp32,5 triliun. Setoran pajak tersebut tumbuh 20,7% dan lebih tinggi dari pertumbuhan tahun lalu yang sebesar 11%.

Namun, hal tersebut tidak banyak mendongkrak penerimaan total DJP karena hanya berkontribusi 4,4% terhadap seluruh setoran pajak yang dikelola oleh DJP.

Capaian positif lainnya adalah sektor jasa keuangan dan asuransi yang hingga akhir Agustus 2019 menyetor Rp108,3 triliun ke kas negara. Realisasi setoran pajak tersebut 7,7% dan lebih baik dari laju pertumbuhan tahun lalu sebesar 5,7%. Sektor ini berkontribusi sebesar 14,5% terhadap total penerimaan DJP.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sementara itu, setoran dari industri pengolahan terkontraksi 4,8% dengan realisasi senilai Rp215,5 triliun. Sektor usaha ini merupakan kontributor tersebesar dengan menyumbang 28,9% terhadap total penerimaan pajak.

Selanjutnya, nilai setoran pajak sektor perdagangan hingga akhir Agustus 2019 mencapai Rp155,12 triliun dan berkontribusi 20,8% dari total penerimaan pajak. Kinerja setoran sektor perdagangan ini tumbuh 1,5% dan jauh lebih rendah dari realisasi per akhir Agustus 2018 sebesar 26,7%.

Selanjutnya, sektor usaha konstruksi dan real estate hingga akhir Agustus 2019 berkontribusi terhadap penerimaan pajak senilai Rp48,4 triliun atau 6,5% terhadap total penerimaan DJP. Realisasi penerimaan sektor usaha ini terkontraksi 1,5%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan sektor ini masih bisa tumbuh 10,3%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sektor usaha pertambangan menjadi sektor usaha yang terkontraksi paling dalam. Hingga akhir Agustus 2019, setoran pajak sektor ini mencapai Rp40,2 triliun dan menyumbang 5,4% terhadap total penerimaan DJP. Sektor usaha ini tumbuh negatif 16,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Per akhir Agustus 2018, penerimaan sektor ini justru bisa tumbuh hingga 71,6%.

“Kegiatan ekonomi menghadapi efek perlambatan dan dari sektor usaha kemudian terlihat mana yang mengalami efek pelemahan global dan mana yang memiliki daya tahan,” imbuhnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan