KEUANGAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut yang Dapat Bantuan Harus Tahu Uangnya dari Mana

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2024 | 10:50 WIB
Sri Mulyani Sebut yang Dapat Bantuan Harus Tahu Uangnya dari Mana

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang wujud konkret dari kehadiran negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut pada momen peresmian rumah susun Jayapura pekan lalu. Menurutnya, negara bisa hadir karena uang negara atau yang sering disebut sebagai uang kita oleh kita semua.

“Karena masyarakat kita mungkin sering merasakan ‘negara hadir’ itu menjadi dianggapnya hanya Retrorika. Kementerian keuangan berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyampaikan ke masyarakat secara konkret, apa artinya kehadiran negara,” ujarnya, dikutip pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurutnya, edukasi kepada masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi di internal perlu diperkuat sehingga mampu menghadirkan Kementerian Keuangan serta operasi keuangan negara dalam satu kesatuan di berbagai wilayah Indonesia.

APBN, sambungnya, ada berbagai aspek. Uang dikumpulkan dari pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kemudian, belanja bisa dari sisi belanja kementerian/lembaga atau transfer ke daerah dan dana desa. Kemudian, ada dari sisi pembiayaan (below the line) atau investasi.

Sri Mulyani mengatakan pemahaman pada masyarakat terkait dengan pentingnya keuangan negara perlu terus dibangun. Dengan demikian, masyarakat akan ikuti mengawasi karena rasa saling memiliki keuangan negara.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Karena mereka kalau yang mampu, membayar pajak dan tentu mereka ingin tahu uang pajaknya untuk apa, sedangkan yang tidak mampu, mendapat bantuan dari pemerintah dan mereka harus tahu uangnya dari mana,” ungkap Sri Mulyani.

Menurutnya, pemahaman tersebut akan menciptakan akuntabilitas dan rasa memiliki terhadap negara. Dia menegaskan negara ini dibangun dengan suatu perjuangan gotong-royong. Oleh karena itu, kegotong-royongan perlu untuk diperkiat.

“Kita harus terus memupuk rasa gotong-royong ini dengan salah satunya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?