APBN 2019

Sri Mulyani Sebut Target Penerimaan Perpajakan 2019 Realistis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Oktober 2018 | 18:24 WIB
Sri Mulyani Sebut Target Penerimaan Perpajakan 2019 Realistis

Suasana konferensi pers RUU APBN 2018 oleh Menteri Keuangan dan jajaran eselon I Kemenkeu. (foto: Twitter Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan target penerimaan pajak dalam APBN 2019 realistis untuk dicapai. Hal ini didasarkan pada persentase target kenaikan setoran perpajakan pada 2019 tidak terlampau tinggi seperti tahun-tahun sebelumnya.

Penegasan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini diungkapkan dalam Sidang Paripurna DPR yang menghasilkan keputusan pengesahan RUU APBN 2019. Menurutnya, target tersebut cukup realistis meskipun masih terdapat sejumlah tantangan.

“Cukup menantang, tapi realistis untuk dicapai,” katanya, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga:
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Dalam APBN 2019, target penerimaan perpajakan dipatok senilai Rp1.786,4 triliun. Target ini tumbuh 15,4% darioutlook tahun ini Rp1.548,5 triliun. Jika dibandingkan dengan target dalam APBN 2018 senilai Rp1.618,1 triliun, target pertumbuhan tahun depan hanya 10,4%.

Menurut Sri Mulyani, salah satu tantangan yang muncul adalah masih berlanjutnya ketidakpastian perekonomian global. Normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat (AS) dan perang dagang menjadi penyebab utama.

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah menyiapkan instrumen fiskal sebagai bantalan yang kuat untuk menghadapi dinamika global tersebut. Dengan demikian, APBN disiapkan menjadi instrumen yang kredibel dan efektif untuk menjaga ekonomi nasional tetap stabil.

"Kita harus meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjaga perekonomian nasional. Untuk itu, penetapan target-target perekonomian kita harus diperhitungkan secara lebih realistis, menyesuaikan dengan kondisi perekonomian global,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah