APBN 2019

Sri Mulyani Sebut Target Penerimaan Perpajakan 2019 Realistis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Oktober 2018 | 18:24 WIB
Sri Mulyani Sebut Target Penerimaan Perpajakan 2019 Realistis

Suasana konferensi pers RUU APBN 2018 oleh Menteri Keuangan dan jajaran eselon I Kemenkeu. (foto: Twitter Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan target penerimaan pajak dalam APBN 2019 realistis untuk dicapai. Hal ini didasarkan pada persentase target kenaikan setoran perpajakan pada 2019 tidak terlampau tinggi seperti tahun-tahun sebelumnya.

Penegasan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini diungkapkan dalam Sidang Paripurna DPR yang menghasilkan keputusan pengesahan RUU APBN 2019. Menurutnya, target tersebut cukup realistis meskipun masih terdapat sejumlah tantangan.

“Cukup menantang, tapi realistis untuk dicapai,” katanya, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dalam APBN 2019, target penerimaan perpajakan dipatok senilai Rp1.786,4 triliun. Target ini tumbuh 15,4% darioutlook tahun ini Rp1.548,5 triliun. Jika dibandingkan dengan target dalam APBN 2018 senilai Rp1.618,1 triliun, target pertumbuhan tahun depan hanya 10,4%.

Menurut Sri Mulyani, salah satu tantangan yang muncul adalah masih berlanjutnya ketidakpastian perekonomian global. Normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat (AS) dan perang dagang menjadi penyebab utama.

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah menyiapkan instrumen fiskal sebagai bantalan yang kuat untuk menghadapi dinamika global tersebut. Dengan demikian, APBN disiapkan menjadi instrumen yang kredibel dan efektif untuk menjaga ekonomi nasional tetap stabil.

"Kita harus meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjaga perekonomian nasional. Untuk itu, penetapan target-target perekonomian kita harus diperhitungkan secara lebih realistis, menyesuaikan dengan kondisi perekonomian global,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN