KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Pemberian Insentif Pajak Sukses, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 20 Januari 2022 | 13:00 WIB
Sri Mulyani Sebut Pemberian Insentif Pajak Sukses, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pemberian berbagai insentif pajak selama pandemi Covid-19 terbilang sukses.

Sri Mulyani mengatakan keberhasilan itu terutama terlihat dari tingginya pemanfaatan insentif pada 2021. Sepanjang tahun tersebut, realisasi insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp68,32 triliun atau setara 112,6% dari pagu yang disediakan yakni Rp62,83 triliun.

"Untuk [insentif] pajak kita juga tahun lalu sangat sukses, karena Rp62,8 triliun untuk insentif pajak 2021 itu seluruhnya terealisasi bahkan mencapai 112,6%," katanya, dikutip Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan APBN telah bekerja keras sebagai countercyclical selama pandemi Covid-19. Dalam periode tersebut, pajak tidak hanya menjadi instrumen penerimaan tetapi juga memberikan insentif kepada masyarakat.

Sepanjang 2021, pemerintah memberikan berbagai insentif yang meliputi PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani senang berbagai insentif tersebut telah dinikmati banyak masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Kelompok yang menikmati insentif itu mulai dari masyarakat umum, UMKM, dan pengusaha besar.

"Despite penerimaan pajak yang kuat tadi, kita masih memberikan insentif yang sangat kuat dinikmati oleh seluruh dunia usaha dan masyarakat," ujarnya.

Memasuki 2022, pemerintah telah menyiapkan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp455,62 triliun. Angka tersebut terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp122,5 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program padat karya; pariwisata dan ekonomi kreatif; ketahanan pangan; ICT; dukungan UMKM; penyertaan modal negara; kawasan industri; serta memberikan insentif perpajakan. Adapun insentif perpajakan yang telah disetujui pemerintah yakni PPN rumah DTP dan PPnBM mobil DTP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Krishand 20 Januari 2022 | 15:12 WIB

Hallo, Terimakasih artikelnya. Kalo butuh software payroll yang murah dan bagus, kami sarankan menggunakan software Krishand Payroll. Bisa juga digunakan untuk menghitung PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah). Software yang telah digunakan oleh ribuan perusahaan di Indonesia Silakan cek www.krishandsoftware.com/software-payroll-indonesia/ Thanks.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra