PASAR MODAL INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Pasar Modal Tangguh Lewati Sejarah Ekonomi Nasional

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Pasar Modal Tangguh Lewati Sejarah Ekonomi Nasional

Layar yang menampilkan logo IDX pada hari ulatng tahun ke-45 diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Selama 45 tahun tersebut tercatat sebanyak 809 perusahaan telah melantai di BEI dan pasar modal Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di Asia di tengah sentimen negatif eksternal yang begitu kuat selama pandemi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Industri pasar modal dinilai cukup tangguh melalui beragam tantangan perekonomian nasional, sejak zaman kolonial hingga masa kini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan perkembangan pasar modal tidak lepas dari dinamika perekonomian sejak sebelum kemerdekaan, hingga dilaluinya sejumlah krisis keuangan baik skala domestik atau global. Bahkan, pasar modal juga terbukti tangguh melalui masa-masa pandemi Covid-19 dan perang yang kini masih berlangsung antara Rusia-Ukraina.

"Tantangan-tantangan itu harus dihadapi pasar modal Indonesia. Perbaikan dan reformasi tata kelola menjadi kunci bagi keberhasilan dalam hadapi guncangan," ujar Sri Mulyani dalam peringatan HUT ke-45 Pasar Modal Indonesia, dikutip Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Selama 5 tahun terakhir, Sri Mulyani mencatat pertumbuhan signifikan yang dialami industri pasar modal didorong oleh otomatisasi proses bisnis, perlindungan investor, dan akselerasi pendalaman pasar.

"Ketika Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG mengalami turbulensi ke titik terendah pada Maret 2020 di awal pandemi Covid-19, pasar modal Indonesia mampu merespons dengan baik, dengan dukungan kebijakan yang ditetapkan bersama-sama pemerintah dan SRO (Self Regulatory Organization), juga stakeholder lainnya," kata Sri Mulyani.

Saat ini, kinerja pasar modal Indonesia juga kembali pulih dan terus menjaring kepercayaan investor. Dengan jumlah lebih dari 9 juta investor pada 28 Juni 2022, menkeu menyebut kondisi tersebut merupakan kepercayaan dan sekaligus tantangan bagi pasar modal Indonesia untuk menjaga kepercayaan para investor, terutama investor skala kecil.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

"Dengan volume lebih dari 8 kali lipat sejak tahun 2017, ini juga merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa," kata Sri Mulyani.

Menkeu juga menyampaikan apresiasinya kepada pasar modal Indonesia yang berinisiatif menggunakan fee transaksi sebagai dana pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat (CSR) di berbagai wilayah Indonesia.

"Saya berharap ini menjadi juga sarana untuk mengedukasi dan meningkatkan kepercayaan oleh pasar modal Indonesia bagi seluruh masyarakat dan terutama calon investor," ujar menkeu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra